BERITA

Calon Relasi Jalani Tes Wawancara

KOTAMOBAGU – Puluhan calon relawan demokrasi (Relasi) yang sudah dinyatakan lolos berkas, menjalani tes wawancara, sejak pagi hingga sore (Senin, 07/09/2020) hari ini. Tes wawancaranya sendiri dilakukan langsung oleh lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. “Semua yang dinyatakan lolos berkas hadir dan tidak yang absen ataupun mengundurkan diri,” kata penanggungjawab rekrutmen yang juga Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Kota Kotamobagu; Jolla Pudul, di kantornya, sore ini. Usai menjalani tes wawancara, lanjut Jolla, tinggal menunggu penetapan dari KPU Kota Kotamobagu, “Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya.” Dan, mereka-mereka yang dinyatakan lulus besok akan langsung mengikuti bimbingan teknis serta pembekalan yang akan dilaksanakan pada Rabu (09/09/2020), setelah itu langsung melaksanakan tugas di segmennya masing-masing. (***)

Senin Besok Wawancara Calon Relasi

KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses klarifikasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan anggota Legislatif (silon), para calon relawan demokrasi (Relasi) Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan wawancara yang dilakukan langsung oleh lima komisioner KPU Kota Kotamobagu. “Pelaksanaan wawancara sendiri sudah disepakati akan dilakukan pada Senin (07/09/2020) di Kantor KPU Kota Kotamobagu. Nanti akan diumumkan di papan pengumuman soal waktunya,” kata Kepala Sub Bagian Umum; Jolla Pudul di kantornya, Minggu (06/09/200). Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, dari 84 orang yang mengambil berkas di Kantor KPU Kota Kotamobagu sejak tanggal 29 Agustus hingga 5 September 2020, hanya 61 orang saja mengembalikan dan memastikan diri mendaftar. “Kami langsung melakukan klarifikasi data para calon relasi yang masuk tersebut ke Silon maupun Sipol. Dan, ternyata ada beberapa yang terdaftar di Silon. Untuk itu kami langsung menganulir yang bersangkutan dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” tambah Jolla. (***)

61 Orang Masukan Berkas Relasi

KOTAMOBAGU – Hingga pentupan tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas bagi para calon relawan demokrasi (relasi) sore ini, tercatat sebanyak 61 orang sudah mengembalikan formulir, dan hanya beberapa orang saja yang mengambil formulir tapi tidak memasukkannya ke KPU Kota Kotamobagu. Menurut Kasubag Umum KPU Kota Kotamobagu; Jolla Pudul, tercatat 80-an orang lebih yang mengambil formulir sejak pembukaan pendaftaran tanggal 29 Agustus 2020 lalu, tapi hanya 50-an saja yang mengembalikannya sampai hari ini. “Masa pendaftaran dan pemasukan sudah resmi selesai, kini saatnya tahapan seleksi berkas yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu,” kata Jolla diiyakan tim rekrutmen Relasi KPU Kota Kotamobagu, Sabtu (05/09/2020).

Waka Polres Kunjungi KPU KK

KOTAMOBAGU – Waka Polres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya, S.IK bersama Kasat Intel AKP Luther Tadung, Jumat 04/09/200) siang, berkunjung ke kantor KPU Kota Kotamobagu. Kunjungan tersebut sebagaimana disampaikan keduanya dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020, dimana KPU Kota Kotamobagu sebagai pelaksananya di tingkat kabupaten/kota. Kehadiran orang nomor dua di jajaran Mapolres Kotamobagu itu diterima langsung tiga Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar dan Yokman Muhaling. Kepada tamunya Iwan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pilgub Sulut yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU Kota Kotamobagu, yakni tahapan pleno daftar pemilih hasil perbaikan atau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP dan baru saja selesai di tingkat kecamatan. Pekan depan rencananya akan dilanjutkan pleno pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kota Kotamobagu. “Saat ini KPU Kota Kotamobagu juga tengah melaksanakan tahapan rekrutmen relawan demorasi (relasi) yang akan berakhir pemasukan berkasnya pada Sabtu (05/09/200) besok. Tugas relasi adalah untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilgub Sulut 2020 kepada masyarakat yang terbagi dalam beberapa segmen,” kata Iwan. Menanggapi hal itu pihak Polres, dalam hal ini Waka Polres dan Kasat Intel berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu, terutama yang terkait dengan persoalan keamanan dan suksesnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. (***)

KPU Buka Kotak Tanggapan Masyarakat

KOTAMOBAGU – Seiring dengan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU Kota Kotamobagu membuka kotak tanggapan masyarakat. “Mulai hari ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi para bakal calon yang akan maju dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu di ruang kerjanya Jumat (04/09/2020). Menurut Asep, masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya diharapkan melengkapi data-data diri serta bukti-bukti terkait hal-hal apa yang akan disampaikan. Dokumennya bias dimasukkan langsung ke kotak yang sudah disediakan di kantor KPU Kota Kotamobagu. “Pemberian kesempatan tanggapan masyarakat ini akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 8 September 2020 mendatang,” pungkas Asep yang juga penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan. (***)

Saat Daftar, Bapaslon Harus Bebas COVID-19

KOTAMOBAGU – Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 4 hingga 6 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020 ditegaskan bahwa calon yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) tahun 2020 berusia paling rendah 30 tahun serta tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. “Sementara bagi mantan terpidana yang sudah menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada public, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, serta tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pangadilan,” tambah Asep yang juga penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu ini. Persyaratan lainnya, lanjut Asep, yakni periodesasi bagi kepala daerah yang akan maju, tidak boleh melampaui dua periode untuk jabatan yang sama baik berturut-turut maupun tidak serta di daerah yang sama atau daerah lain. “Para kepala daerah yang akan mencalonkan diri juga harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Demikian pula bagi TNI/Polri, ASN, BUMN/D, DPR, DPD, DPRD, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara pemilu, wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.” Yang menarik, Asep menambahkan, Pasal 50A PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dimasa Pandemi COVID-19 menegaskan bahwa bapaslon wajib melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus negatif COVID-19. Hasil pemeriksaan tersebut wajib diserahkan saat pendaftaran. “Hasil RT-PCR tersebut bukan untuk menolak pencalonan si bakal calon, bukan. Kalau memang nantinya ada salah satu dari bapaslon yang terindikasi positif COVID-19 maka yang bersangkutan hanya tidak diperkenankan menghadiri acara pendaftaran.” Pemeriksaan RT-PCR tersebut, masih kata Asep, di luar tahapan pemeriksaan kesehatan yang memang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi setelah tahapan pemasukan dokumen pendaftaran. “Untuk calon yang teridikasi positif COVID-19 dari hasil RT-PCR, Pasal 50C PKPU Nomor 10/2020 mengatakan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan akan ditunda sampai penanganan sesuai peraturan COVID-19 selesai, setelah itu baru menjalani proses tahapan pemeriksaan kesehatan dan narkoba,” pungkas Asep saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (02/09/2020). (***)