BERITA

Kesempatan Masyarakat Nilai Calon PPK Pilgub

KOTAMOBAGU – Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sekaligus penelitian bakal calon panitia pemilihan kecamatan (PKK) Pilkada Serentak Tahun 2020, pada Selasa (28/01/2020) malam KPU Kota Kotamobagu menetapkan mereka-mereka yang dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. “Mereka sudah melalui penelitian secara ketat dan intensif. Nama-nama yang berkasnya masuk ke KPU Kota Kotamobagu juga sudah diklairifkasi dengan dokumen sistem pencalonan (Silon) partai politik,” kata Zulkifli Kadengkang, Penanggungjawab Rekrutmen Adhoc Pilkada Serentak 2020 di kantornya. Tak hanya itu, kata Kifli, sapaan akrab Komisioner yang membidangi Parmas, SDM dan Sosialisasi itu, tim seleksi juga menemukan beberapa bakal calon yang terkena aturan periodisasi, sehingga mereka tidak bisa melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya. Kemudian sebagaimana tertuang dalam SK KPU Kota Kotamobagu Nomor 33/PP.04.2-PU/7174 /Kota/l/2020 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PEMENUHAN SYARAT CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA KOTAMOBAGU, kepada nama-nama yang lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Tertulis yang akan dilaksanakan pada Hari Senin (03/02/2020) Pukul 10.00 Wita bertempat di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu. “Peserta wajib hadir 40 Menit sebelum tes tertulis dimulai,” kata Kifli. Adapun materi seleksi tertulis nantinya meliputi: (1). Pengetahuan tentang Pemilihan mencakup tugas, wewenang dan kewaiiban PPK/PPS, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, teknis pemungutan suara, perhitungun perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan (2). Pengetahuan Kewilayahan. Setelah tahapan pengumuman berkas ini, tahapan selanjutnya adalah membuka tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi. “Bila ada masyarakat yang ingin menyampaikan masukannya dipersilakan antar langsung dokumennya ke Kantor KPU Kota Kotamobagu selama jam kerja Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita dengan melampirkan fotokopi identitas berupa KTP atau Suket dari Disdukcapil atau melalui email kota_kotamobagu@kpu. go. id,” pungkas Kifli diiyakan tiga komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua). Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh. Sementara satu komisionernya; Asep Sabar sedang keluar daerah menghadiri Rakor Divisi Teknis yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara berlokasi di Hotel Paradise Casabaio, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. (***) NAMA-NAMA CALON ANGGOTA PPK PILKADA SERENTAK 2020 YANG MEMENUHI SYARAT/LULUS SELEKSI ADMINISTRASI KECAMATAN KOTAMOBAGU UTARA 1. Suparlan Pobela 2. Parindo Korompot 3. Merry Katty G. Hamidu 4. Moh. Ardiansyah Pinuyut 5. Irwansyah Dondo 6. Satriawaty Mokoagow 7. Ridwan Kalauw 8. Rifla Fajardhini Dilapanga 9. Kadri Sani 10. Abdul Marham Koikit 11. Firginia Lasabuda 12. Abd. Rahman 13. Sigit Supriyanto 14. Wirjoyo Suyono Mokoginta 15. Ucok Hermawan Siregar 16. Hasdi ST Mokoginta, 17. Abdul Azis Syuaib 18. Windra Kukus 19. Yassir Arafat Pasambuna 20. Yusril Ihza Mahendra Umbola 21. Muhammad Reza Mokoagow 22. Isnawati Mokoginta KECAMATAN KOTAMOBAGU TIMUR 1. Djelly Delty Kolibu 2. Hendih Zulfikar Suangi 3. Ogi Cecilia Chenly Tieffany 4. Ahmad Afandy Djarnan 5. Marcelio P Daimun 6. Ali Said Hamin 7. Widi Indra Pirasat 8. Rahmat Sumali 9. Asnan Azis Kadengkang 10. Herlian Mamonto 11. Inez E. Simbala 12. Ridwan Manangin 13. Danty Monoarfa 14. Haslinda Pomayaan 15. Yani F Tumbelaka 16. Gabriella Politon 17. Gunawan Mamonto 18. Moh. Nur 19. Fadly Juanda Patilima, 20. Friansyah Bakari 21. Thesy L T Pudul 22. Muh. Rusdianto Lolangion 23. Agung Saputra Massi, 24. Febri Limbanon 25. Yusuf H Daud 26. Andra Mokodompit 27. Gulam Olii KECAMATAN KOTAMOBAGU SELATAN 1. Jarulina Monantun 2. Irwin Setiawan Mokoagow 3. Irawan Manggo 4. Agung P Sugeha 5. Wahyudi Paputungan 6. Setha F Laute 7. Husni Moko, 8. Harnoyo Manoppo 9. Fitrigia Batalipu 10. Ardiansyah Bangol, 11. Sapda Mopobela, 12. Reflin Buntuan 13. Sasli Paputungan 14. Yuellisa Kelung, 15. Sutandi Mokoagow, 16. Moh. Sandri Daun, 17. Rajunal Mokoagow 18. Yendri Damopolii 19. Sutomo Mamonto 20. Ariyanti Panu, 21. Abram Mokolintad 22. Slarnet Riyadi Lukum 23. Bayu Saputra Atilu 24. Joy Mokolintad KECAMATAN KOTAMOBAGU BARAT 1. Jemmy Wahani 2. Budiarjo Adape, 3. Hisam Paputungan, 4. Andi Hermansyah Kasim 5. Rendy Sneyder 6. Astrid Inke L Tatontos, 7. Rendy S.Makalalag, 8. Huzair Mauludin Van Gobel 9. Rendra Engie Daapala 10. Mukli Gaib 11. Taufik Mando 12. Vegi Mokodompit 13. Azizul Hakim 14. Novel T. Anes Kawuwung 15. Noldy Pitoy 16. Moh. Arfin Sy, Datu, 17. Dian Mawadah Nur Pondang 18. Pertiwi Daeng Patompo 19. Razky Wiratama Mamonto 20. Nurhayaty Potabuga 21. Boby Kobandaha 22. Muhamad Yudi Simbala 23. Celan Sinoga,

Bakal Calon PPK Mendaftar

KOTAMOBAGU – Beberapa warga Kota Kotamobagu mulai mendatangi KPU Kota Kotamobagu untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Pilgub Sulut Tahun 2020. Menurut jadwal yang sudah ada, batas pemasukan berkas lamaran hingga tanggal 24 Januari mendatang. “Untuk hari ini hingga besok masih pengumuman. Meski demikian para bakal calon diperbolehkan mengambil formulir mendaftaran,” kata Zulkifli Kadengkang, penanggungjawab rekrutmen PPK Pilgub Sulut Tahun 2020. (***)

Orang Meninggal Selalu Saja Masuk Daftar Pemilih

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU – Munculnya pemilih yang sudah meninggal di daftar dan data ganda kerap jadi persoalan saat pemilihan kepala daerah. “Untuk itu di Pilkada Serentak nanti diharapkan tidak akan ada lagi persoalan-persoalan tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Koerniawan. Dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Kamis (8/6/2017), KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu sepakat untuk saling berkoordinasi terjaut data pemilih. Hal tersebut Nayodo tegaskan kembali kepada Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii, saat Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semesteri I Tahun 2017. Nayodo mengatakan, memasuki tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 nanti, perlu sosialisasi bersama antara KPU dan Disdukcapil. Satu di antara yang penting adalah masyarakat segera melakukan perekaman KTP Elektronik agar di pilkada dan pemilu nanti bisa memilih. “Karena sekarang tidak seperti sebelum-sebelumnya dimana pemilih boleh menggunakan identitas lain. Sekarang, tanpa KTP Elektronik warga wajib pilih tidak bisa memilih,” kata Nayodo. Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii menjelaskan angka sementara pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 2.113 orang. “Angka tersebut masih akan bergerak sebagaimana dinamisnya usia penduduk,” kata Gina, sapaan akrabnya. Disdukcapil Kotamobagu mencatat ada sekitar 4 ribuan lagi Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. “Persoalannya masih terbengkalai dengan kondisi masyarakat yang kebanyak belum memahmi soal pentingnya E-KTP. Hal ini ditambah lagi dengan blanko yang terbatas. “Meski demikian Disdukcapil tercatat sudah 100 persen melaksanakan tugasnya sesuai data dari pusat, dan ini akan terus dipertahankan,” jelas Gina. Gina meyakinkan bahwa meski data pemilih akan terus berubah, pihak Disdukcapil Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan memberikan semua data yang diperlukan oleh KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan kependudukan. “Kami memahami bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara tidak langsung menjadi bagian keberhasilan kami membantu KPU Kotamobagu,” kata dia. Di pengujung pertemuan, KPU Kotamobagu dan Disdukcapil Kotamobagu sepakat akan segera melakukan penandatanganan MoU. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU. “Untuk waktunya, akan dikoordinasikan berikut,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu. . Hadir pada rakor tersebut Komisioner KPU Kotamobagu lainnya; Nova Tamon, Aditya Tegela, Iwan Manoppo dan Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans TA Manoppo. Dari Disdukcapil ada Sekretaris Disdukcapil; Muliono Mokodompit, dan Kabid Kependudukan; Adi Malah. Serta para operator dari kedua satuan kerja. (**) Sumber: HANDHIKA DAWANGI, Tribun Manado

4 Ribu Warga Belum Miliki e-KTP

MONGONDOW.CO, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sepakat untuk saling berkoordinasi terkait data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, saat Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semesteri I Tahun 2017 di Kantor Dinas Dukcapil Kotamobagu, Kamis (8/6) siang. Menurut Nayodo, problem yang sering muncul terkait dengan data pemilih adalah masih munculnya pemilih meninggal di daftar, kemudian data ganda dan lain sebagainya. “Untuk itu di Pilkada Serentak nanti diharapkan tidak akan ada lagi persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya. Memasuki tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 nanti, lanjut Nayodo, adalah perlunya sosialisasi bersama antara KPU dengan Disdukcapil Kotamobagu, terutama terkait dengan bagaimana agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP Elektronik agar di pilkada dan pemilu nanti bisa memilih. “Karena sekarang tidak seperti sebelum-sebelumnya dimana pemilih boleh menggunakan identitas lain. Sekarang, tanpa KTP Elektronik warga wajib pilih tidak bisa memilih,” tegas Nayodo diiyakan Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data. Sebelumnya, Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, sempat menjelaskan angka sementara pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 2.113 orang. “Angka tersebut masih akan bergerak sebagaimana dinamisnya usia penduduk,” kata Gina, sapaan akrabnya. Disdukcapil Kotamobagu mencatat ada sekitar 4 ribuan lagi warga Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. “Persoalannya masih terbengkalai dengan kondisi masyarakat yang kebanyakan belum memahami soal pentingnya e-KTP. Hal ini ditambah lagi dengan blanko yang terbatas. Meski demikian Disdukcapil tercatat sudah 100 persen melaksanakan tugasnya sesuai data dari pusat, dan ini akan terus dipertahankan,” jelasnya. Dirinya meyakinkan bahwa meski data pemilih akan terus berubah, pihak Disdukcapil Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan memberikan semua data yang diperlukan oleh KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan kependudukan. “Kami memahami bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara tidak langsung menjadi bagian keberhasilan kami dalam membantu serta berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan data pemilih. Sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri,” tandasnya. Di penghujung pertemuan, KPU Kotamobagu dan Disdukcapil sepakat akan segera melakukan penandatanganan MoU sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU. “Untuk waktunya, akan dikoordinasikan berikut,” kata Asep Sabar. (**) Sumber: Gufron Mamonto, www.mongondow.co

KPU dan Disdukcapil Sosialisasi Bareng

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sepakat untuk saling berkoordinasi terkait data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, saat Rakor “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semesteri I Tahun 2017” di Kantor Dinas Dukcapil Kotamobagu, Kamis (08/06/17) siang. Menurut Nayodo, problem yang sering muncul terkait dengan data pemilih adalah masih munculnya pemilih meninggal di daftar, kemudian data ganda dan lain sebagaiknya. “Untuk itu di Pilkada Serentak nanti diharapkan tidak akan ada lagi persoalan-persoalan tersebut.” Memasuki tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 nanti, lanjut Nayodo, adalah perlunya sosialisasi bersama antara KPU dengan Disdukcapil Kotamobagu, terutama terkait dengan bagaimana agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP Elektronik agar di pilkada dan pemilu nanti bisa memilih. “Karena sekarang tidak seperti sebelum-sebelumnya dimana pemilih boleh menggunakan identitas lain. Sekarang, tanpa KTP Elektronik warga wajib pilih tidak bisa memilih,” tegas Nayodo diiyakan Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data. Sebelumnya, Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, sempat menjelaskan angka sementara pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 2.113 orang. “Angka tersebut masih akan bergerak sebagaimana dinamisnya usia penduduk,” kata Gina, sapaan akrabnya. Disdukcapil Kotamobagu mencatat ada sekitar 4 ribuan lagi Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. “Persoalannya masih terbengkalai dengan kondisi masyarakat yang kebanyak belum memahmi soal pentingnya E-KTP. Hal ini ditambah lagi dengan blanko yang terbatas. Meski demikian Disdukcapil tercatat sudah 100 persen melaksanakan tugasnya sesuai data dari pusat, dan ini akan terus dipertahankan,” jelas Gina. Gina meyakinkan bahwa meski data pemilih akan terus berubah, pihak Disdukcapil Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan memberikan semua data yang diperlukan oleh KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan kependudukan. “Kami memahami bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara tidak langsung menjadi bagian keberhasilan kami dalam membantu serta berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan data pemilih. Sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri.” Di penghujung pertemuan, KPU Kotamobagu dan Disdukcapil Kotamobagu sepakat akan segera melakukan penandatanganan MoU sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU. “Untuk waktunya, akan dikoordinasikan berikut,” kata Asep saat dihubungi media ini. Hadir pada rakor tersebut Komisioner KPU Kotamobagu lainnya; Nova Tamon, Aditya Tegela, Iwan Manoppo dan Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans TA Manoppo. Dari Disdukcapil ada Sekretaris Disdukcapil; Muliono Mokodompit, dan Kabid Kependudukan; Adi Malah. Serta para operator dari kedua satuan kerja. (**)

Manfaatkan Layanan Helpdesk Sipol

KOTAMOBAGU – Menjelang Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu membuka layanan informasi (helpdesk) sistem informasi partai politik (Sipol). “Helpdesk ini bisa dimanfaatkan kapan saja bagi pengurus parpol yang ingin mencari informasi terkait penggunaan Sipol,” tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu yang juga penanggungjawab Divisi Hukum, di kantornya Selasa (06/06/17). Sebagai pihak yang akan terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu menyambut baik kehadiran Sipol dengan tujuan verifikasi parpol Pemilu 2019 lebih akurat. Bukan apa, karena pengalaman sebelumnya KPU Kotamobagu kesulitan dan kerja ekstra ketika melakukan pendaftaran serta verifikasi parpol pemilu. “Sipol ini nantinya akan dioperasionalkan langsung parpol, KPU hanya memberikan arahan dan mekanisme penggunaannya. Karena itu diingatkan kepada parpol di Kota Kotamobagu untuk segera mempersiapkan diri sejak dini terkait persiapan dan pendaftaran verifikasi sebagai peserta pemilu 2019,” jelas Nayodo. Sosialisasi Sipol itu sendiri, masih kata Nayodo, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sipol merupakan bentuk usaha KPU memberikan ruang yang lebih besar kepada parpol. Karena ada keluhan, ada pengalaman bahwa parpol merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri.” Nayodo benar, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ketika Sipol belum diterapkan, banyak persoalan yang melilit dan keluhan selama verifikasi serta pendaftaran parpol. Nah melalui sipol nantinya pelaporan data kepengurusan, syarat dan kelengkapan partai bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi. Karena dengan Sipol parpol bisa menginput data, parpol bisa menginformasikan sistem ini kapan saja dan dapat mengelola data dengan pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang menarik, dengan diberlakukannya Sipol ini semua pihak dapat mendeteksi kecurangan administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu 2019, berupa pencantuman nama ganda anggota parpol. Karena data yang dicantumkan parpol melalui server Sipol berupa visi, misi, lambang, jumlah anggota, nama-nama kepengurusan organisasi, lokasi kantor resmi partai, serta sejumlah profil lainnya. Jadi, nantinya parpol harus memasukkan jumlah dan nama-nama anggotanya pada Sipol. Sistem ini bisa tahu kegandaan anggota antar parpol, ataupun persamaan nama antara anggota di pusat maupun di daerah. Keuntungan lainnya, dengan Sipol parpol akan lebih mudah melakukan pendaftaran untuk berpartisipasi dalam pemilu. Mereka tidak perlu ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas. Mereka bisa bekerja di kantor masing-masing sambil menginput data yang diperlukan. Saat ditanya soal parpol yang dualisme kepengurusan, Nayodo menjelaskan bahwa dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu 2019, KPU hanya akan melayani parpol yang berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM). “Jika ada dualisme kepemimpinan, maka KPU akan berpijak pada putusan Menkum HAM. Yang jadi pedoman KPU Kotamobagu disini adalah melayani parpol yang sudah dilegalkan pemerintah. Kalau kemudian ada dinamika partai, ada mekanisme jalur hukum. Kalau ada putusan inkracht harus didaftarkan ke Menkum HAM. Sebelum ada, maka putusan Menkum HAM jadi pijakan. Jika ada gugatan terhadap kepengurusan salah satu parpol, maka KPU Kotamobagu akan tetap tunduk pada UU Parpol. Berdasarkan UU tersebut, KPU akan menerima partai yang terdaftar di Menkum HAM,” pungkas Nayodo. (**)