
15 Desa/Kelurahan Perpanjang Pendaftaran KPPS
KOTAMOBAGU – Lantaran tidak terpenuhinya kuota calon Petugas TPS dalam tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas yang digelar sejak tanggal 7 hingga 14 Oktober 2020 kemarin, KPU Kota Kotamobagu kembali memperpanjang waktu pemasukan berkas hingga empat hari ke depan.
Penegasan itu disampaikan langsung Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM). Menurutnya,
Warga yang berminat menjadi Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dari informasi yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu hingga Rabu (14/10/2020) malam kemarin ternyata hanya beberapa desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu saja yang memenuhi kuota, sementara lainnya masih kurang bahkan ada yang sampai dibawah 50 persen yang memasukkan berkas ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai pelaksana rekrutmen.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PP.04.2-BA/7174/KOTA/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dengan pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota. Dalam BA tertera perpanjangan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020.
Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat sebagai anggota KPPS dan kelengkapan dokumen pendaftaran, dapat menghubungi PPS Desa/Kelurahan setempat. Adapun desa/kelurahan yang memperpanjang masa pendaftaran calon KPPS adalah;
1. KOTAMOBAGU UTARA: BILALANG II
2. KOTAMOBAGU TIMUR: KOBO BESAR, KOBO KECIL, KOTOBANGON, MATALI, MOTOBOI BESAR, MOYAG TAMPOAN, SININDIAN
3. KOTAMOBAGU SELATAN: POYOWA BESAR I, POYOWA KECIL
4. KOTAMOBAGU BARAT: GOGAGOMAN, MOGOLAING, MOLINOW, MONGKONAI, MONGKONAI BARAT.