KPU KOTAMOBAGU – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kotamobagu, Rabu 12 November 2025.
Forum ini diikuti oleh Ketua KPU Kotamobagu, jajaran Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Rendatin, serta jajaran staf.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik untuk menjadi wadah partisipatif bagi publik memberikan masukan dan saran dalam rangka meningkatkan kualitas standar pelayanan di KPU Kotamobagu.
“KPU menyelenggarakan forum konsultasi publik ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak” ungkap Mishart.
Untuk membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, dan untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima di lingkungan KPU Kotamobagu, maka penyusunan SOP ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Keputusan atau kebijakan pelayanan publik KPU Kotamobagu disusun berdasarkan masukan yang diberikan oleh para peserta FKP. Peserta tersebut merupakan perwakilan dari berbagai unsur, seperti Dukcapil, masyarakat pengguna layanan, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan instansi terkait.
Penulis: Rendatin / Edo