BERITA

Kelengkapan Kerja dan APD PPDP Disortir

KOTAMOBAGU – Sejak Jumat (10/06/2020) akhir pekan kemarin hingga Senin (13/06/2020) hari ini, tim kerja sekretariat KPU Kota Kotamobagu terus melakukan penyortiran beberapa alat kelengkapan kerja Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan digunakan pada pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilgub Sulawesi Utara 2020. “Tidak hanya alat kelengkapan kerja PPDP, tapi juga alat pelindung diri (APD) Covid-19,” kata Jolla Pudul, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Kotamobagu saat ditemui media ini di kantornya. Menurut Jolla, masih ada beberapa alat kelengkapan maupun APD yang ditunggu kedatangannya dari Manado. “Yang pasti penyortiran alat kelengkapan kerja maupun APD harus selesai hari ini juga, mengingat Selasa besok hari sudah harus diserahkan ke PPK.” Untuk APD, masih kata Jolla, tidak hanya digunakan oleh PPDP, tapi juga oleh personil serta sekretariat KPU Kota Kotamobagu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Karena semua pihak akan bekerja bersama-sama di tahapan coklit nanti, sehingga dibutuhakn APD apabila akan turun lapangan.” Yokman Muhaling, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi data pemilih menambahkan bahwa tahapan coklit akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang. “Ada 288 tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitar 94.834 orang pemilih yang sudah terdata sementara di KPU Kota Kotamobagu. Data tersebut akan dicoklit langsung oleh PPDP secara door to door.” Karena itu, Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu lainnya berharap para pemilih yang ada di Kota Kotamobagu untuk tidak sungkan-sungkan menerima kehadiran PPDP. “Sebelum turun coklit PPDP sudah menjalani rapid test dan semuanya steril. Mereka-mereka yang tidak steril tidak dibolehkan turun mencoklit. Selain itu, PPDP juga dilengkapi APD Covid-19 seperti masker, faceshield, sarung tangan, dan hand sanitizer yang semunya disiapkan oleh KPU,” pungkas Asep diiayakan Frans T Manoppo, Sekretaris KPU Kota Kotamobagu. (***)

KPU KK Tuntaskan Rapid Tes

KOTAMOBAGU – Sabtu (11/06/2020) hari ini merupakan Gelombang Kedua pelaksanaan Rapid Tes Covid-19 bagi penyelenggara Pilkada Serentak 2020 Lanjutan; KPU, PPK, PPS, PPDP se-Kota Kotamobagu. “Selain kami (KPU Kota Kotamobagu, red) dan Badan Adhoc; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) beserta para sekretariat di semua jenjang juga wajib menjalani Rapid Tes Covid-19,” kata Ketua KPU Kota Kotamobagu (KK) Iwan Manoppo, sambil menambahkan bahwa Gelombang Pertama pemeriksaan Rapid Tes Covid-19 dilakukan pada Kamis (09/06/2020). Pada Gelombang Pertama lalu, kata Iwan, semua personil KPU KK dan Sekretariat, PPK-Sekretariat, PPS-Sekretariat. “Sedangkan untuk Gelombang Kedua hari ini full PPDP menjalani pemeriksaan darah yang dilakukan langsung oleh tim media dari RSUD Pobundayan Kotamobagu. “Total semua yang mengikuti Rapid Tes Covid-19 sebanyak 545 orang. Saat ditanya terkait hasil dari pemeriksaan tersebut, Ketua KPU KK mengatakan semuanya diserahkan kepada Tim dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan serta Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Kotamobagu. “Kami masih menunggu hasil resminya sampai pelaksanaan pemeriksaan Gelombang Kedua hari ini berakhir,” ujar Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Tim RSUD Pobundayan Kotamobagu yang dipimpin Direktur Utama dr. Eka Budiyanti menurunkan personilnya sebanyak tujuh orang. Mereka berbagi tugas antara yang mengurus administrasi peserta Rapid Tes dengan yang mengambil sampel darah. Dalam sehari mereka mampu menyelesaikan tugasnya sebanyak 275-an orang. Kadis Kesehatan Kota Kotamobagu saat bertemu dengan KPU Kota Kotamobagu pihaknya sudah siap menjalani proses Rapid Tes terhadap para penyelenggara Pilkada Serentak 2020 Lanjutan. “Semuanya akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku terkait Pandemik Covid-19,” tegas dr Tanty Korompot, M.Kes, Kadis Kesehatan Kota Kotamobagu. Rapid Tes tersebut disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Kotamobagu serta berbagai pihak yang terkait dengan penanganan Covid-19 di Kota Kotamobagu. (***)

Rakor Perdana dengan PPS

KOTAMOBAGU – Untuk memperkuat pelaksanaan rekrutmen PPDP, KPU Kota Kotamobagu menggelar Rakor dengan para Ketua PPS se-Kota Kotamobagu, Jumat (26/06/2020). Hadir di rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu, tiga orang yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar dan Zulkifli Kadengkang tampil bersama di kantor KPU Kota Kotamobagu, sementara Adrian Herdi Dayoh dan Yokman Muhaling dari lokasi yang berbeda. Dalam sambutan pembukaannya Ketua Iwan Manoppo berharap para PPS untuk konsentrasi dan fokus dalam melakukan tugas Perdana PPS pasca dilantik 15 Juni 2020 lalu. “Ini tugas pertama PPS, karena itu harus serius dan jangan main-main,” katanya. Asep Sabar yang diberikan kesempatan pertama menyampaikan arahan, berharap PPS untuk benar-benar mencari calon PPDP yang mau kerja. “Jangan sampai nanti ada yang mundur di tengah jalan. Yang penting lagi adalah jangan ada pemaksaan, kalau memang tidak mau meski pun yang bersangkutan aparat, jangan dipaksa-paksa. Karena nanti kerjanya akan tidak beres” Sementara itu, Herdi dan Yokman sepakat meminta PPS jangan sampai sampai lalai dalam berbagai hal, karena dampaknya bisa merepotkan di kemudian hari, termasuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19. Di bagian akhir Zulkifli, sebagai penanggungjawab rekrutmen PPDP, banyak mengupas secara Panjang lebar bagaimana mengelola PPDP dan proses rekrutmennya, tentunya sebagaimana sudah diatur dalam regulasi. (***)

KPU Sulut Miliki Wale Pemilu

MANADO – Untuk lebih memperkuat dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Rabu (24/06/2020) kemarin. Rakor yang dilakukan secara Virtual/Online itu diikuti Ketua Divisi SDM dan Parmas, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator IT dari 15 KPU Kabupaten/Kota. Tujuan utamanya lainnya adalah untuk memperkuat kapasitas kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal diseminasi informasi melalui platform media sosial pada gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Tahun 2020. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. Ardiles sempat mengingatkan kembali akan peran kehumasan untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020. “Humas memiliki peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 ini, apalagi dalam kondisi New Normal sekarang, tentunya dibutuhkan inovasi dari Penyelenggara Pemilihan supaya informasi dapat tersampaikan dengan cepat, benar serta menarik sehingga dapat memunculkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara.” Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, mengharapkan para Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota serta personil sekretariat yang membidangi kehumasan untuk selalu meng-update informasi dengan menggunakan media sosial yang dikelola masing-masing. “Ingat! Harus selektif dalam menyebarluaskan informasi, sehingga tidak membingungkan masyarakat.” Sedangkan Lanny Ointu, Ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk bagaimana menjangkau pemilih se-Sulawesi Utara dengan sentuhan Teknologi Informasi. “Tantangan kita adalah pada bagaimana supaya Humas memberi ruang seluas-luasnya kepada pemilih untuk mengakses informasi kepemiluan.” Dibagian lainnya, Salman Saelangi, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat menambahkan kondisi saat ini kinerja kehumasan mau tidak mau harus beradaptasi dengan lingkungan. “Untuk itu maka komisoner KPU Kabupaten/Kota harus mengawal bahkan terlibat secara langsung dalam kegiatan kehumasan, terutama harus menguasai Teknologi Informasi.” Salman menambahkan, untuk tercapaunya semua itu diperlukan upaya dalam mengoptimalkan media sosial yang dikelola antara lain dengan memaksimalkan Peralatan dan SDM yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota saat ini. Dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara memperkenalkan Wale Pemilu kepada para peserta rakor. Fungsi Wale itu sendiri sebagai sarana penyebar informasi serta komunikasi kepada stakeholder serta penyelanggara pemilihan 2020 hingga ke tingkat yang paling bawah. (***) Sumber; www.sulut.kpu.go.id

Tahapan Rekrutmen PPDP Dimulai

KOTAMOBAGU – Mulai hari ini, Rabu (24/06/2020), KPU Kota Kotamobagu akan konsentrasi pada tahapan pembentukan badan ad hoc; Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020. Menurut Anggota KPU Kota Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang, jadwal pembentukan PPDP mulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agutus 2020. “Kami (KPU Kota Kotamobagu, red) akan mengumumkan penetapan PPDP terpilih, sebagaimana rekrutmen PPK dan PPS,” jelas komisioner yang membidangi SDM ini. Berbeda dengan pembentukan PPDP di pemilihan atau pemilu sebelum-sebelumnya, kata Zulkifli, kali ini seluruh proses rekrutmen PPDP dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19. “Mulai dari penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Kota Kotamobagu, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU Kota Kotamobagu serta penyampaian pakta integritas.” Lalu siapa saja yang bisa menjadi PPDP Pemilihan 2020 kali ini? Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu menjelaskan bahwa sebagaimana PKPU yang berlaku, PPDP berasal dari rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS kelurahan/desa setempat. Tugasnya adalah untuk membantu tahapan pemutakhiran daftar pemilih, yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. “Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Komposisinya satu orang satu tempat pemungutan suara (TPS),” papar Asep, komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan. Terkait syarat calon PPDP, Asep menambahkan bahwa yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia diantara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kotamobagu lainnya; Yokman Muhaling, menambahkan proses rekrutmen PPDP akan dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Sementara untuk bimtek nantinya kita akan mengefektifkan teknologi dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19. “Nantinya kita akan membuat formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU Kota Kotamobagu sudah punya data mereka dan itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap,” kata Yokman, komisioner yang membidangi perencanaan dan data. (***)

KPU Pastikan Kesehatan dan Hak Pilih Terlindungi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020) kemarin. Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan. “Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Arief. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan. Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020. “Saya pikir semua semangatnya sama pelaksanaan Pemilihan pada 9 Desember memperhatikan protokol kesehatan tanpa mengurangi kualitas demokrasinya, tentu pandangan dan pendapat dari beberapa Anggota Komisi II kebijakan bisa berjalan efektif dan tepat waktu dengan dukungan anggaran, semoga ini bisa berjalan dengan baik,” tutup Arief. (***) sumber www.kpu.go.id