BERITA

KPU Sulut Sosialisasi PKPU 5/2020

KOTAMOBAGU – Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2020 Lanjutan yang sudah disahkan terus disosialisasikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Jumat (19/06/2020) sosialisasinya digelar di Kota Kotamobagu yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kotamobagu. Hadir dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut Salman Saelangi dan Yessy Momongan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi sosialisasi dan Teknis Penyelenggaraan. Dalam presentasinya kedua anggota KPU Sulut tersebut lebih banyak menyoroti tentang kesiapan pelaksanaan Pemilihan, dalam hal ini Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19. “Dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum bagi kelanjutan Pemilihan 2020 dalam hal ini Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020. Meski di Pasal 201 A poin 3 dinyatakan dalam hal tidak memungkinkan bisa ditunda kembali dari tanggal sekarang 9 Desember 2020.” Dengan ditetapkannya kembali lanjutan Pilkada 2020 makan berpengaruh pada jadwal yang sudah ada selama ini. “Meski demikian tidak ada tahapan yang terlewati atau dilewati, dan ini merupakan tahapan lanjutan dari yang sudah dilaksanakan lalu.” Sementara itu. Yessy Momongan menyoroti tentang teknis penyelenggaraan Pemilihan 2020 ditengah pandemi. Dimulai dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya PPDP akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang semuanya akan disiapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. “Kami optimis pelaksanaan coklit di Kota Kotamobagu akan berjalan dengan baik, mengingat semangat PPS dan PPK. Ini ditambah lagi jaringan internet di daerah ini sangat bagus.” Yessy berharap, kepada semua penyelenggara mulai dari KPU hingga KPPS nanti untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Jangan lupa terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas pemerintah terkait apa-apa yang harus dilaksanakan terkapit dengan pelaksanaan Pemilihan 2020.” Hadir di acara tersebut lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. (***)

Akurasi Data Pemilih Pilkada Tak Bisa Ditawar

KOTAMOBAGU – Kemendagri menyerahkan daftar pemilih potensial tambahan ke KPU. Pemutakhiran data pemilih oleh KPU diminta dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tak ada warga yang kehilangan hak pilih. Perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 membuat jumlah penduduk yang potensial menjadi pemilih bertambah hingga 456.256 jiwa. Pemutakhiran atau validasi data pemilih diharapkan dilakukan secara cermat dan akurat, sehingga tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilih. Penambahan daftar pemilih pemula yang terangkum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (18/6/2020) lalu. Dokumen DP4 diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke kantor KPU RI, Jakarta. Dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video, Tito menjelaskan, penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan digelar pada bulan September menjadi bulan Desember mengakibatkan adanya tambahan pemilih potensial. Selain bertambahnya penduduk berusia 17 tahun, penambahan pemilih juga berasal dari penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang menikah pada September-Desember. “Karena itu hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan sebagai bahan validasi pemilih Pilkada,” kata Tito. Mantan Kepala Kepolisian Negara RI itu menjelaskan, sebelumnya pada Januari lalu, pemerintah telah menyerahkan DP4 yang berisi 105.396.460 jiwa penduduk yang potensial menjadi pemilih Pilkada. Sebanyak 52.778.939 diantaranya merupakan penduduk berjenis kelamin laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DP4 tambahan mencapai 456.256 jiwa. Dengan begitu total penduduk potensial pemilih pemilu mencapai 105.852.716 jiwa. Kesempatan itu juga dimanfaatkan Tito untuk menyampaikan harapan DP4 tambahan itu dapat digunakan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dalam rangka melakukan validasi data pemilih sampai pemilih tetap nanti,” kata Tito. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm, dalam sambutannya, juga mengingatkan KPU agar melakukan pemutrakhiran data pemilih dengan cermat. KPU harus bisa menjamin data hasil validasi pemilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena ketidakakuratan data pemilih. “Daftar pemilih ini berkaitan dengan hak pemilih, hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai akurasi data pemilih bermasalah lagi,” kata Alfitra. Selain melakukan pemutakhiran data secara akurat, KPU juga diminta untuk melakukan sosialisasi masif tentang penyelenggaraan Pilkada. Sosialisasi dianggap penting untuk mencegah merosotnya partisipasi pemilih karena pemungutan suara dilakukan di tengah pandemi. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, data pemilih menjadi salah satu urusan penting KPU selain pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu KPU meminta masukan dari semua pihak agar data pemilih yang disusun benar-benar mutakhir. “Mohon kami diberi masukan dan catatan untuk menjadikan data pemilih yang kami susun itu mutakhir,” tuturnya. KPU akan segera melakukan sinkronisasi DP4 dengan data pemilih yang dimiliki KPU. Serangkaian proses pemutakhiran juga akan dilakukan hingga KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 pada bulan Oktober nanti. Tahapan dilanjutkan Sementara selain serah terima DP4 tambahan, KPU juga meluncurkan pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020. KPU juga sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai tahapan Pilkada 2020. Salah satunya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September, dilanjutkan dengan penetapan pasangan kandidat pada 23 September. Masa kampanye sendiri ditetapkan dilaksanakan selama 71 hari, mulai 23 September hingga 5 Desember. Pemungutan suara sendiri diselenggarakan pada 9 Desember, setelah melalui tiga hari masa tenang pada 6-8 Desember. Arief menegaskan, fokus utama KPU dalam menyelenggarakan Pilkada tahun ini adalah keamanan dan kesehatan. Karena itulah, KPU menyiapkan alat pelindung diri bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama tahapan pemungutan suara. Tak hanya masker dan pelindung wajah, baju hazmat juga disiapkan khusus untuk anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berhubungan langsung dengan pemilih. “Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini, maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Kementerian Keshetaan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya. ANGGAAN SIAP Sementara itu usulan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 1,02 triliun sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Barusan dapat konfirmasi SP Saba. Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujar Arief. Sebenarnya total anggaran tambahan yang diusulkan penyelenggara pemilu sebesar Rp 5,3 triliun. Anggaran tambahan terbesar diajukan KPU, yakni mencapai Rp 4,7 triliun. Sebanyak Rp 478 miliar diusulkan Bawaslu dan Rp 39 miliar untuk DKPP. Akan tetapi, pemerintah baru setuju untuk mencairkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,02 triliun. Sebanyak Rp 1 triliun diperuntukkan bagi KPU, sedangkan Rp 200 miliar dialokasikan untuk Bawaslu dan DKPP. Atas persetujuan itu maka menurut Arief, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum anggaran tambahan tersebut segera didistribusikan ke KPU daerah. Sesuai dengan rencana, anggaran tambahan itu akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri di seluruh KPU daerah. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera mencairkan anggaran Pilkada. Pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit administrasi pencairan anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi pengadaan alat pelindung diri. (***) Sumber www.rumahpemilu.org

KPU RI Perkenalkan APD Covid-19

Pemilihan 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya pencegahan, melindungi diri petugas dan pemilih dari bahaya Covid-19. Alat Pelindung Diri (APD) pun disiapkan, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield) hingga baju hazmat. Tidak lain untuk menunjang kerja-kerja petugas pemilihan terutama yang bertatap muka langsung dengan masyarakat. Proses pengenalan APD berlangsung disela kegiatan penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan yang digelar Kamis (18/6/2020). Pada kegiatan ini juga dihadirkan dua contoh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas ke lapangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan contoh APD yang dikenalkan ke publik ini, yang akan digunakan oleh para penyelenggara disetiap tingkatan. Meski begitu tidak semua APD yang dikenalkan ke masyarakat ini akan digunakan oleh seluruh penyelenggara. APD menurut dia menyesuaikan dengan tingkat kerawanan petugas dalam bekerja. “Seperti baju hazmat untuk KPPS yang melayani pemilih yang terpapar,” jelas Arief. Arief memastikan APD yang disiapkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas. Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, APD yang dikenalkan ke publik disetiap item sengaja terdiri tiga merek. Hal itu untuk menghindari adanya salah persepsi di masyarakat terkait pengadaan APD tersebut. “Kita menghadirkan contoh ini masing-masing jenis kebutuhan tiga merek, dalam rangka agar kita tidak dianggap mengarah ke merek tertentu,” ucap Pramono. (***) Sumber www.kpu.go.id

Data Pemilih Tambahan Pilgub Diterima

KOTAMOBAGU – Lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh, Kamis (18/06/2020) pagi tadi menghadiri langsung acara Launching Pemilihan 2020 Lanjutan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada acara yang digelar secara virtual bersama KPU se-Indonesia yang menggelar Pemilihan 2020, KPU RI secara resmi menerima data yang diserahkan langsung Plt Sekjen Kemendagri; Muhammad Hudori, ke Ketua KPU RI; Arief Budiman. Data Pemilih Pemula Tambahan itu sendiri berjumlah 456.256 pemilih yang merupakan penambahan dari adanya pemunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Artinya, dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah. “Daftar pemilih menjadi core bisnisnya KPU, menjadi urusan pentingnya KPU selain proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Arief saat memberikan kata sambutan. Arief memastikan, lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi untuk memastikan data yang diperoleh ini termuktakhirkan dengan baik. Dia juga mengajak masyarakat nantinya cermat mengamati data tersebut, dan kalaupun ada perlu melihat kesesuaian nama dan alamatnya. “Maka ini jadi kepentingan bersama termasuk pemilih karena nanti yang akan dimutakhirkan data mereka. Salah menulis nama alamat mohon kami diberi masukan,” kata Arief. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Tito Karnavian yang berhalangan hadir, menyampaikan pesannya melalui rekaman video. Dalam rekaman itu dirinya menjelaskan bahwa DP4 Pemilih Pemula Tambahan merupakan pelengkap dari data DP4 yang telah diberikan sebelumnya. “Mudah-mudahan dapat digunakan melengkapi pemilih hingga DPT nanti,” kata Tito. Dia juga berharap KPU dan semua pihak yang terlibat dalam pemutakhiran nanti dapat menjaga kerahasiaan data. “Komitmen kami serta pemda untuk selalu mendukung kerja-kerja penyelenggara pemilihan, agar terlaksana proses yang aman damai dan sukses. Tentu juga ditingkat pusat saya menjaga hubungan baik agar Pemilihan 9 Desember 2020 yang dilaksankan disituasi tidak biasa dapat berlangsung baik dan masyarakat dapat gunakan hak pilih,” ungkapnya. (***) Sumber: www.kpu.go.id

Inilah Jadwal dan Tahapan Pilgub Sulut Terbaru

KOTAMOBAGU – Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, maka terjadi perubahan terkait jadwal, tahapan dan program Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, perubahan tersebut akibat dinonaktifkannya tahapan selama tiga bulan lamanya akibat pandemik Covid-19. “Dan sejak Senin tanggal 15 Juni kemarin KPU RI dengan resmi melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan 2020 yang ditandai dengan pengaktifan PPK serta Pelantikan PPS secara serentak,” jelas Asep yang ditemui media ini di kantornya, Rabu (17/06/2020). Berikut jadwal dan tahapan sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020 1. Verfak Paslon Perseorangan (18 Juni – 6 Juli 2020) 2. Pembentukan PPDP (24 Juni – 14 Juli 2020) 3. Pencocokan dan Penelitian Pemilih (15 Juli – 13 Agustus 2020) 4. Pendaftaran, Penelitian, Penetapan Paslon (1 – 23 September 2020) 5. Kampanye (28 September – 5 Desember 2020) 6. Pembentukan KPPS (1 Oktober – 23 November 2020) 7. Pemungutan Suara (9 Desember 2020) 8. Penghitungan dan Rekapitulasi (9 Desember – 28 Desember 2020) 9. Penetapan Paslon Terpilih (5 Hari Pasca Putusan MK) Yang menarik dalam tahapan sekarang ini, lanjut Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, bahwa semuanya disesuaikan dengan protokol kesehatan. “Ini penting agar pelaksanaan Pemilihan 2020 ini berjalan dengan lancar dan terhindar dari Covid, baik para penyeleneggaranya maupun masyarakat yang akan datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020 nanti.” (***)

Sah, PPS Pilgub Akhirnya Dilantik

KOTAMOBAGU – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara (PIlgub) Tahun 2020, secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu, Senin (15/06/2020). Hadir dalam acara pelantikan yang dilakukan secara virtual tersebut diantaranya Ivan Tandayu (Bawaslu Kota Kotamobagu), Kepala Badan Kesbang Kota Kotamobagu, Kasat Intelpam Polres Kotamobagu, dan PPK se-Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Kotamobagu, Iwan Manoppo, berharap kepada PPS dan PPK untuk bekerja penuh waktu secara professional dan berintegritas. “Kondisi sekarang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, dimana pandemik Covid-19 masih terjadi. Karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk menjaga diri jangan sampai terpapar. Itu yang penting!!” Dengan demikian sebanyak 99 orang PPS dari 33 desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020 tingkat desa/keluarahan. Tahapan awal yang akan dilakukan PPS dalam waktu dekat ini adalah membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang sudah dimutakhirkan oleh KPU Kota Kotamobagu. “PPDP yang akan dibentuk nanti sebanyak 288 orang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Kami berharap direkrut orang-orang yang benar-benar mau kerja, jangan sampai bermasalah. Covid-19 juga harus jadi pertimbangan PPS saat menetapkan PPDP dan harus dipertanyakan lebih dulu kesiapannya jangan dipaksakan,” kata Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu saat ditanya media ini. (***)