
Pemutakhiran Data Parpol
KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Selasa (26/09/2023) kemarin KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1038 Tahun 2023 yang berisi tentang Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP) secara Berkelanjutan Semester II tahun 2023.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD. "Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa parpol melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi sistem informasi parpol atau sipol," tegas Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, Rabu (27/09/2023).
PDPP Berkelanjutan kali ini, lanjut Asep, merupakan kali kedua untuk periode Juli-Desember 2023. "Jadi, bila ada parpol yang struktur kepengurusannya berubah diminta untuk menginformasikan ke KPU Kota Kotamobagu, setelah mengaplod SK terbarunya ke Silon."
Selanjutnya, tambah Asep, tugas KPU adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen PDPP Berkelanjutan yang diaplod oleh parpol, melalui sipol KPU. Khususnya bila ada perubahan data dan kepengurusan. "Jadi sekali lagi diingatkan untuk menginformasikan bila ada parpol yang melakukan PDPP di semester II ini," pungkas Asep. (*)