BERITA

KPU Kotamobagu Ikuti Bimtek Aplikasi E-Lapkin

KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin secara daring yang digelar oleh KPU RI, Selasa 16 September 2025. Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Kotamobagu Frans, Tuto A. Manoppo, Kepala Subbagian Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Polce Liando, dan staf Rendatin KPU Kotamobagu. Bimtek dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem yang terintegrasikan perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi kinerja untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisensi dan akuntabel. Sehingga melalui evaluasi SAKIP mampu membantu satker untuk bertanggung jawab terhadap kinerjanya. “Upaya keberlanjutan dari KPU untuk meningkatkan nilai SAKIP melalui sistem tindak lanjut hasil internal oleh Inspektorat. Mengapresiasi kepada Pusdatin atas terbangunnya Aplikasi E-Lapkin sehingga Bapak/Ibu di satker secara aktif dan berkelanjutan untuk dapat melakukan update informasi terkait capaian. Harapannya melalui upaya yang dilakukan dapat meningkatkan integrasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” Ujar Wijayanti. Sementara, Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Tuto A. Manoppo, memberikan arahan kepada para CPNS, khususnya yang bertugas di Divisi Rendatin, untuk bersama-sama mempelajari Aplikasi E-Lapkin. Hal ini dilakukan agar ke depannya mereka dapat saling mendukung dan menggantikan satu sama lain apabila ada CPNS yang berhalangan menjalankan tugas.                                                                                                        Peserta tidak hanya mendengarkan paparan narasumber, tetapi juga mendapatkan penjelasan tentang Aplikasi E-Lapkin dan tata cara penggunaannya dari Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU. Selanjutnya Pusdatin KPU RI akan menjadwalkan kembali kegiatan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-Lapkin. Dengan demikian, diharapkan KPU dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih transparan. Penulis: Rendatin / Edo  

KPU Kotamobagu Ikuti Rakor Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin bersama KPU RI

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin secara daring yang digelar oleh KPU RI, Senin 15 September 2025. Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan Admin/Operator KPU Kotamobagu.  Dalam arahan pembuka rapat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, M.Syahrizal Iskandar, beliau menyampaikan bahwa Aplikasi E-Lapkin menjadi garda atau tools terdepan pemantauan kinerja organisasi dengan menggunakan sistem pemerintah berbasis elektronik serta kinerja dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.  “Bagaimana kinerja dipandang satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kreativitas, efisiensi, dan ekonomi sehingga menjadi laporan kinerja” ujar Iskandar. Sementara, Kepala Subbagian Rendatin, Polce Liando, berharap kepada teman-teman operator dengan mengikuti sosialisasi dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam penginputan e-lapkin sehingga dapat meningkatkan kualitas laporan kinerja. Diharapkan di tingkat Admin dan Operator dapat memahami alur proses sistematika yang nantinya dikomputerisasi melalui Aplikasi E-Lapkin. Hasil penggunaan E-Lapkin ini dapat mendorong atau berkontribusi terhadap perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penulis: Rendatin / Edo

KPU Kotamobagu Ikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian Bersama KPU RI

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian yang digelar secara daring oleh KPU RI, bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat-Sabtu, 12-13 September 2025. Rapat ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), Pejabat Pengelola Disiplin Pegawai, dan Operator SIASN se-Indonesia. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hartati, menyampaikan bahwa KPU menjadi salah satu lembaga yang menjadi pilot project BKN untuk mendorong penerapan layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). “Merupakan sebuah kehormatan bagi kami di KPU untuk dapat berperan dalam pelaksanaan pilot project KPO dan PPO ini. Sehubungan dengan itu, saya mengajak seluruh jajaran di KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota yang membidangi SDM untuk bersama-sama terlibat aktif dan bekerja sama dalam mendukung keberhasilan proses otomatisasi ini” ujar Yuli. Senada dengan itu, narasumber dari BKN, Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa terkait pilot project ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh jajaran untuk mewujudkan layanan kepegawaian digital yang terintegrasi.  “Keberhasilan otomatisasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh jajaran untuk segera melakukan pembaruan data yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan KPO dan PPO” ujar Ridwan. Sementara itu, Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia KPU Kotamobagu, Eric Sutamy Sugeha, menyatakan kesiapan untuk mendukung program ini. “KPU Kotamobagu siap mendukung inisiatif ini sebagai langkah penguatan tata kelola SDM yang berlandaskan data dan teknologi. Melalui konsolidasi yang dilakukan, diharapkan dapat terwujud prosedur yang seragam dan layanan kepegawaian yang lebih berkualitas” ujar Eric. Dengan penerapan otomatisasi ini, BKN dan KPU menargetkan terwujudnya layanan kepegawaian yang lebih andal, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan ASN, sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Penulis: Sosdiklih Parmas dan SDM / Amar

Lewat Daring: KPU Kotamobagu Ikuti Rakor PDPB Lanjutan

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 11 September 2025.  Rakor ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Kepala Subbagian, dan Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari seluruh kabupaten/kota se-Sulut. Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, menekankan data terakhir yang ditanyakan KPU Provinsi terhadap masing-masing KPU Kab/Kota masih banyak data pemilih yang wajib dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum dilakukan proses rekapitulasi pleno PDPB Triwulan III.   “Bapak/Ibu di Kab/Kota segera eksekusi data yang sudah ada seperti data ganda, data invalid dan lakukan coktas” ujar Lanny. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan menyeluruh, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan memenuhi standar prinsip yang diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2025, yang meliputi komprehensivitas, inklusivitas, akurasi, pemutakhiran berkelanjutan, keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, Pemilu 2029 akan menjadi lebih bermartabat dan berkualitas. Penulis: Rendatin / Edo

Digelar KPU Sulut: KPU Kotamobagu Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Secara Daring

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Senin 9 September 2025, secara daring mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pilkada yang di gelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, dan didampingi oleh para Komisioner, undangan terkait, baik dari unsur Partai Politik, Pimpinan Bawaslu Sulut, Kesbangpol Sulut, Pegiat Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, serta Ketua Divisi Teknis KPU kabupaten/kota se-Sulut. Ketua KPU Sulut dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait penataan daerah pemilihan dan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kepemiluan. “Ada hal-hal yang perlu didiskusikan terkait penataan daerah pemilihan dan dalam rangka persiapan-persiapan pemilu kedepan, kemudian terkait pula putusan MK 135 Tahun 2024 terkait dengan putusannya menerima judicial review oleh Perludem kaitannya terkait pemisahan antara pemilihan nasional dengan daerah. Apakah ini akan ditindaklanjuti, itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang tentunya. Namun sebagai entitas politik daerah, kita perlu mempersiapkan apabila terjadi tindak lanjut terkait dengan pemilu lokal ini. Ini juga akan terkait dengan instrumen-instrumen penataan Dapil” ujar Kenly. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, dalam pemaparannya menjelaskan terkait Pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, 146 anggota DPRD kab/kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. “Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum” ujar salman. Salman menambahkan “Dalam hal ini, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan mulai dari pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada waktu yang berdekatan”. Kajian Teknis pemilu dan pilkada ini di harapkan dapat memberikan pemahaman terhadap daerah pemilihan dan juga tentang putusan MK terkait pemisahan periode pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan kepada daerah, dan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat dan daerah. Penulis: Tekhum / Orlando

KPU Kotamobagu Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama KPU RI

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring yang digelar oleh KPU RI, Selasa 09 September 2025. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Kepala Subbagian Rendatin, dan Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).  Dalam arahan pembuka rapat oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, meminta khususnya divisi Datin dapat melakukan penguatan dan mitigasi sistem informasi untuk dapat memastikan semua tahapan, pemutakhiran, mengadaptasi termasuk mengembangkan sistem informasi dalam mengorganisir pekerjaan kita. “Kami berharap rekan-rekan se-Indonesia melakukan pekerjaan ini secara optimal meskipun kita belum bisa bertemu langsung untuk melakukan pengecekan  pemutakhiran dan mencocokan data ini” ujar Afifuddin. Lebih lanjut, Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Iffa Rosita, menyampaikan Proses PDPB yang sudah dimulai dan menjadi sarana dalam peningkatan kapasitas SDM penyelenggara negara sehingga saat Bapak/Ibu di lapangan dapat memutuskan atau memecahkan masalah bersama-sama stakeholder. Dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbarui data secara berkelanjutan untuk menyiapkan data informasi pemilih nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir sehingga data dapat kita pertanggungjawabkan. Penulis: Rendatin / Edo