BERITA

Pemilihan 2020 Dilanjutkan

KOTAMOBAGU – Setelah dihentikan selama tiga bulan karena Pandemi Covid-19, tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Peresmiannya sendiri ditandai dengan Rakor virtual dalam rangka pengaktifan kembali badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (13/06/2020) siang. Di hadapan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris yang mengikuti rakor tersebut, Ilham Saputra, Komisioner KPU RI yang membidangi SDM meminta jajarannya untuk cermat dalam menjalankan tahapan ini. Mengingat jeda tiga bulan tidak berjalannya tahapan Pemilihan 2020 akibat pandemi Covid-19 akan berpangaruh pada masih atau tidaknya pemenuhan syarat para petugas ad hoc tersebut. “Seluruh tahapan kita harus hati-hati. Bagaimana persiapan administrasi, arsip orang yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), mengundurkan diri. Sehingga kalau ada yang menggugat kita bisa jawab,” pesan Ilham. Dalam paparannya Ilham menerangkan secara rinci mekanisme pengaktifan kembali badan ad hoc. Mulai dari badan hukum, proses penggantian antar waktu, tahap-tahap yang harus dilalui hingga mendapat pengganti yang sesuai aturan hingga proses pelantikan. “Pelantikan dapat dilaksanakan daring atau tatap muka. Namun untuk tatap muka harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya. Sebelumnya, membuka kegiatan Rakor, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020. Berbeda dengan proses demokrasi sebelumnya, adanya Covid-19 menurut dia akan berpengaruh besar pada proses maupun penyelenggaraan. “Namun kalau kita paham, sesungguhnya kita sedang meletakkan dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kalau ini kita jalankan dengan baik maka kedepan apabila ada bencana seperti ini kita sudah siap. Sebaliknya kalau kita hari ini tidak mampu memberi dasar yang baik maka kita tidak memberi pijakan yang kuat untuk generasi berikutnya,” tutur Arief. Terkait pengaktifan kembali badan ad hoc, Arief menyebut bahwa SDM sangat penting menjadi salah satu ukuran penyelenggaraan pemilihan yang baik. Meski begitu ukuran lain seperti regulasi dan pengelolaan anggaran juga tidak boleh dikesampingkan. “Nah perhatikan bahwa penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip reguasi yang berlaku jangan sampai tanpa dokumen yang valid, itu tidak pernah bisa ditoleransi,” pesan Arief. Dikesempatan selanjutnya, secara singkat Anggota KPU RI Viryan mengajak jajaran penyelenggara ditingkat provinsi dan kab/kota untuk terus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah tertular Covid-19. Sementara itu Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta informasi dari jajarannya terkait situasi Covid-19 didaerah masing-masing. Dia memahami ada kekhawatiran publik terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020 ini, khususnya menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan. Hadir di Rakor daring tersebut empat Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, Asep Sabar, Yokman Muhaling dan Zulkifli Kadengkang dan beberapa staf KPU Kota Kotamobagu. Menurut KPU Kota Kotamobagu, rakor semacam ini dianggap penting dalam rangka memberikan arahan dan petunjuk jalannya Pemilihan 2020 yang tahapannya segera akan dimulai. “Kita semua berharap pendemi tidak akan mengganggu jalannya Pemilihan 2020 di Kota Kotamobagu. Dan kita juga berdoa semoga seluruh penyelenggara sehat-sehat dan dijauhi dari Covid-19,” pungkas Zulkifli Kadengkang, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi SDM. (***) Sumber; www.kpu.go.id

Halal Bil Halal Virtual

KOTAMOBAGU – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan Halal Bil Halal tahun ini digelar secara virtual, Selasa (08/06/2020). Meski demikian suasananya tidaklah jauh berbeda dengan tatap muka. Yang menarik, selain bermaaf-maafan dan bersilaturahim antar sesama komisioner, pada peringatan HBH KPU se-Provinsi Sulawesi Utara itu menghadirkan Komisioner KPU RI, diantaranya Arief Budiman (Ketua), Viryan Azis, Ihma Saputra dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam arahannya Arief menegaskan bahwa KPU resmi menyatakan kesiapan untuk memulai kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. “KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.” Untuk itu, kata Arief, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). “Kami telah mengajukan anggaran ke pemerintah dan Komisi II DPR RI.” Hal tersebut tambah Dewa Raka, menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. “Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” tambah Dewa. Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menjelaskan bahwa penundaan tahapan di tengah pandemi sebelumnya berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian. “Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antar waktu,” tututp Ilham. (***)

Besok, PPS Pilgub 2020 Dilantik

KOTAMOBAGU – Sesuai arahan KPU RI saat Rakor yang digelar secara virtual Sabtu kemarin, pengaktifan kembali PPK Pemilihan 2020 dan pelantikan PPS akan dilaksanakan pada Senin (15/06/2020) besok. Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi SDM mengatakan pelantikan PPS akan dilaksanakan secara virtual. “Teknisnya, kami dari KPU Kota Kotamobagu yang akan memandu pelantikan tetap berada di kantor, sementara PPS yang akan dilantik menyebar di wilayahnya masing-masing,” kata Zulkifli. Dengan sudah diaktifkannya kembali PPK dan PPS, maka secara tidak langsung gelaran Pemilihan 2020 atau Pilgub Sulut 2020 akan dilanjutkan. “Tahapan dan jadwalnya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Disitu dijelankan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” tambah Zulkifli diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Iwan Manoppo, Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh di kantornya, Minggu (14/06/2020). Sebagaimana diketahui, PPS yang akan menjalani pelantikan nanti jumlahnya adalah 99 orang yang berasal dari 33 desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu. Masing-masing kelurahan/desa sebanyak tiga orang. (**)

Berharap Covid-19 Berakhir

KOTAMOBAGU – Menyikapi instruksi KPU RI terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melakukan aktivitas kerja dari rumah (work from home), KPU Kota Kotamobagu secara rutin tetap menggelar rapat serta pleno secara daring. Salah satunya rapat priodik yang dilakukan tiap minggu. Pertemuan ini dilakukan tidak hanya di hari Senin, tapi juga di hari-hari lainnya, sesuai kesepakatan semua pihak. Hal itu, kata Ketua KPU Kota Kotamobagu, Iwan Manoppo, agar semua yang berkepentingan bisa mengikuti rapat dengan baik. “Semua divisi dan para Kasubag diminta menyampaikan progressnya. Sehingga WFH yang diinstruksikan membawa manfaat dan tidak sekadar berdiam di rumah.” Selain rapat rutin, ada juga pertemuan yang digelar oleh tim Divisi Hukum melalui aplikasi google meet, yakni membahas SPIP pada setiap hari Kamis. “Tujuannya untuk mengevaluasi kegiatan selama sepekan dan agenda sepekan berikutnya,” kata Adrian Herdi Dayoh, Kadiv Hukum KPU Kota Kotamobagu. KPU Kota Kotamobagu berharap wabah Covid-19 ini akan segera berakhir, mengingat tahapan Pilgub Sulut 2020 sudah berjalan dan dihentikan sementara mulai pertengahan Maret lalu ketika rangkaian seleksi adhoc baru saja selesai. “Mudah-mudahan semua akan segera berakhir dan kita dapat bekerja lagi dengan baik,” tambah Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, Frans Manoppo. (**)

KPU Lawan Covid-19 Melalui Sosialisasi dan Edukasi

Jakarta, kpu.go.id – Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi masalah bersama bagi bangsa Indonesia. “Solusi efektif hanya dua sampai saat ini, yaitu pertama Physical Distancing, #JanganSenggolan atau #JanganDeketan, apalagi #JanganPegangan, dan kedua, jaga dan tingkatkan imunitas tubuh,” tutur Anggota KPU RI Viryan. Wabah ini menjadi berkembang dan menyebar karena banyak masyarakat yang belum mengerti, sedangkan yang sudah mengerti tidak menyadari kedisiplinan. Hal ini wajar mengingat untuk mengubah kebiasaan bukan perkara mudah, seperti saat memakai masker, tetapi maskernya malah diturunkan saat berbicara dan ini menjadi sia-sia. “Masyarakat tentu memerlukan edukasi dan sosialisasi secara masif. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menunda tahapan Pilkada 2020 kini fokus turut serta sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19,” ujar Viryan yang saat ini memegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari edukasi internal jajaran KPU dan lingkungan sekitarnya. Salah satu tantangannya saat ini adalah wabah Covid-19 masih terus menyebar ke banyak masyarakat. Untuk itu, diperlukan penjelasan khusus dengan edukasi yang bisa dimengerti oleh semua kalangan, karena belum tentu slogan social distancing atau physical distancing bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Viryan melihat sebagian di antaranya bukan karena tidak disiplin, tetapi tidak mau hanya berada di rumah saja dengan alasan keharusan mencari nafkah bagi keluarganya. (Hupmas KPU)

Adhoc Juga Bisa di-DKPP-kan

KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny A. Ontu, menegaskan bahwa badan adhoc; PPK, PPS, PPDP dan bahkan KPPS bisa juga di-DKPP-kan kalau terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran. Pernyataan Lanny tersebut disampaikan saat memberikan penarahan sekaligus orientasi tugas kepada 20 orang PPK Pilgub Sulut Tahun 2020 tingkat Kota Kotamobagu di kantor KPU Kota Kotamobagu, Kamis (12/03/2020). “Karena itu kami (KPU Sulut, red) berharap PPK, PPS dan lain-lainnya bisa bekerja sesuai aturan yang ada, jangan sekali-kali lalai atau bahkan menympang dari aturan yang ada. Yang terpenting lagi dari semua itu adalah selalu berkoordinasi secara berjenjang,” tegas Lanny didampingi lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Dalam kesempatan tersebut Lanny sempat membeberkan beberapa kasus di beberapa daerah di Indonesia yang dilakoni oleh adhoc dan berakhir di DKPP. “Bahkan tak hanya adhoc, putusan terakhir sekretariat pun bisa diadili dan bahkan diberhentikan oleh DKPP. Konsekuensinya bagi yang ASN pasti akan diberhentikan. Kasian sekali dan sangat disayangkan kalau harus mengorbankan ASN-nya.” Kesempatan bertatap muka dengan PPK tersebut Lanny sempat mengingatkan kinerja di Pilkada Serentak 2020 yang berbasis teknologi. “Karena itu seleksi benar-benar yang memiliki kualifikasi dan paham teknologi. Jangan sampai nanti malah merepotkan KPU Kota Kotamobagu bila ternyata adhoc-nya tidak paham IT. (***)