Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS KOTA KOTAMOBAGU UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Kotamobagu mengundang warga Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS KPU KOTA KOTAMOBAGU (dapat diunduh disini)  Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/ Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

Ini Dia DCS DPRD Kotamobagu   

KOTAMOBAGU – Hari Jumat (18/08/2023) ini bisa jadi merupakan momentum tersendiri bagi tahapan Pemilu Tahun 2024, yakni dengan ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) secara serentak nasional di semua jenjang pemilihan legislatif. Untuk DPRD Tingkat Kota Kotamobagu sendiri DCS secara resmi sudah ditandatangani penetapannya oleh lima komisioner KPU Kota Kotamobagu, yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhalling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Bahkan Ketua KPU Kota Kotamobagu juga sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu Tahun 2024. Dilihat dari struktur serta komposisi DCS 15 partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Kotamobagu, terjadi banyak perubahan. Ada beberapa parpol yang sempat mengajukan 100 persen kursi di empat daerah pemilihan (dapil) atau total 25 kursi DPRD Kota Kotamobagu, tiba-tiba merubah komposisinya hanya beberapa kursi atau tidak semua dapil saat verifikasi perbaikan maupun pencermatan. “Meski demikian semua tahapan verifikasi baik administrasi maupun perbaikan dokumen bacaleg berjalan lancar dan ada koordinasi yang baik dengan seluruh Leason Officer (LO) atau penghubung, atau bahkan pimpinan parpol se-Kota Kotamobagu,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagui di kantornya siang ini. Setelah penetapan ini, lanjut Asep, tahapan berikutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang sudah diumumkan oleh KPU. Tatacara masukan dan tanggapan harus disampaikan dalam bentuk tertulis disertai bukti-bukti relevan serta identitas pihak yang memberi masukan atau tanggapan baik KTP-el, passport maupun identitas lainnya. “Ingat, tidak boleh surat kaleng! KPU akan menindaklanjuti bila dokumen yang dimasukkan bisa dipertanggungjawabkan. KPU akan meminta klarifikasi ke parpol, nanti parpol yang klarifikasi ke bacaleg yang dilaporkan. Bila parpol tidak menyampaikan klarifikasinya, maka bacaleg dimaksud langsung dinyatakan tidak mamenuhi syarat, dan parpol diminta untuk memproses penggantian bacaleg di DCS selama tujuh hari,” pungkas Asep sambil menambahkan bahwa masa masukan dan tanggapan masyarakat akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. (*) Silakan Unduh Link Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kotamobagu di bawah ini. PENGUMUMAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPRD KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILU 2024 LAMPIRAN PENGUMUMAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPRD KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILU 2024  

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolmong, Bolmut, Sangihe, Sitaro, Minsel, Mitra dan Kota Kotamobagu

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023–2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: https://sulut.kpu.go.id/berita/baca/8519/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-komisi-pemilihan-umum-kabupaten-bolmong-bolmut-sangihe-sitaro-minsel-mitra-dan-kota-kotamobagu

KPU Kotamobagu Umumkan Pendaftaran Caleg

KOTAMOBAGU - Mulai tanggal  24-30 April 2023 KPU Kota Kotamobagu mengumumkan secara resmi dimulainya tahapan pendaftaran caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2024-2029. Hal-hal yang disampaikan pada pengumuman, kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu, terkait jadwal waktu pemasukan berkas serta dokumen yang harus dibawa saat mendaftar. "Ini penting agar saat mendaftar nanti tidak ada lagi dokumen yang tidak dibawa karena alasan tidak disampaikan," kata Asep. Jadwal pendaftarannya sendiri, lanjut Asep, akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023 bertempat di kantor KPU Kota Kotamobagu. "Untuk waktunya dimulai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita, khusus tanggal 1-13 Mei. Nah, untuk hari terakhir tanggal 14 Mei pendaftaran atau pemasukan dokumen dan daftar caleg dibuka hingga pukul 23.59 wita." Asep juga menambahkan bahwa dokumen surat pengajuan dan daftar bakal caleg tersebut dapat diunduh di aplikasi pencalonan (silon).  "Untuk lebih jelasnya disilakan berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu atau membaca pengumumannya baik di papan pengumuman kantor KPU Kota Kotamobagu maupun di media sosial dan website kota-kotamobagu.kpu.go.id." (**) Berikut Link Unduhan Pengumuman.  PENGUMUMAN_DPRD.pdf

PENGUMUMAN TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PADA SEKRETARIAT PPK SE- KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2023

PENGUMUMAN NOMOR : 9/SDM.02.1/7174/2023 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PADA SEKRETARIAT PPK SE- KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2023 Berdasarkan hasil seleksi wawancara, maka bersama ini diumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara sebagai tenaga pendukung pada Sekretariat PPK Se- Kota Kotamobagu Tahun 2023  Bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk hadir pada : Hari-Tanggal Waktu Tempat Pakaian : Selasa 07 Maret 2023: 13.00 WITA: Kantor KPU KOTA KOTAMOBAGU: Memakai Kemeja Warna Putih, Celana/Rok Warna Hitam Catatan: membawa SKCK dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah) Berikut Ini link Unduhan Pengumuman : PENGUMUMAN HASIL WAWANCARA.pdf

Populer