Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor 165/PP.04.1-B A /7I74/2022 tanggal 2 Desember 20 22 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kota Kotamobagu telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 01 Desember 2O22; 2. KPU Kota Kotamobagu menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Kotamobagu mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal : Selasa, 6 Desember 2022 Pukul             : 08.00 wita s/d selesai Tempat          : SMK Cokroaminoto Kotamobagu Pakaian         : Atasan Putih, Bawahan Hitam (Perempuan menggunakan rok) 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; b. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopg (bagi yangbelum menyerahkan), tanda terima penyerahan berkas dan membawa pas foto 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar; c. Membawa Alat Tulis Sendiri; d. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; e. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. 5. KPU Kota Kotamobagu menerima masukan / tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi secara tertulis melalui email kpukotamobagu@Yahoo.co.id atau diantar langsung ke kantor KPU Kota Kotamobagu sejak tanggal 2 - 10 Desember 2022. Berikut Adalah Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPK KOTA KOTAMOBAGU.pdf  

PENGUMUMAN TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Rabu, 23 November 2022 hari ini secara resmi KPU Kota Kotamobagu mengumumkan rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Tahun 2024. Rancangan yang disampaikan oleh KPU Kota Kotamobagu terdiri dari dua model yakni 3 dapil dan 4 dapil. Dalam kesempatan ini pula KPU Kota Kotamobagu membuka kotak tanggapan masyarakat terkait sudah diumumkannya rancangan dapil untuk Pemilu Tahun 2024. Tanggapan masyarakat tersebut akan berlangsung hingga tanggal 6 Desember 2022 mendatang. (*) PENGUMUMAN DAPIL.pdf

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  01/PP.04.1-Pu/7104/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN  2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebegai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPK : 1.    Warga Negara Indonesia; 2.     Berusia paling rendah 17 tahun; 3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 7.    Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat; dan 9.    Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pengumuman seleksi anggota calon PPK dan kelengkapan dokumen persyaratan dapat di unduh pada link DOKUMEN PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN CALON PPK.pdf Dan pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak tanggal 20 November 2022 s/d 29 November 2022 pukul 17.00 Wita melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS  Contact Person : WA 081287037017, 081212186780, 085796561012 Jam pelayanan 08.00 sd 17.00 Wita          

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN SEKRETARIAT KPU KOTAMOBAGU

Pada hari ini Senin 24 Oktober 2022 tim seleksi penerimaan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sekretariat KPU Kotamobagu sudah melakukan pemeriksaan berkas pelamar atas nama Yendri Damopolii alamat Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan dan dinyatakan berkas yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ada. Atas dasar tersebut Tim Seleksi menilai bahwa yg bersangkutan layak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara yang akan dilaksanakan besok hari tgl 25 oktober Tahun 2022 bertempat di Sekretariat KPU Kotamobagu, informasi selengkapnya klik tautan dibawah ini

Populer