
Rakor Penyederhanaan Surat Suara
KOTAMOBAGU – Menghadapi Pemilu Tahun 2024 nanti, KPU RI sudah mensosialisasikan beberapa usulan desain surat suara yang lebih praktis dan efisien.
Di Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara, dibeberkan ada enam model desain surat suara yang selama ini sudah disampaikan KPU RI, baik dalam beberapa webminar maupun diskusi-diskusi yang digelar secara daring lainnya.
“Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa enam model desain surat suara tersebut masih dalam usulan dan belum final sifatnya,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu mengikuti apa yang disampaikan KPU Sulawesi Utara saat Rakor, Kamis (02/09/2021) via zoom meeting.
Adapun model-model surat suara tersebut, kata Asep, meniru apa yang disampaikan Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, terdiri dari beberapa cara pemungutan suara, ada yang dilakukan dengan cara menulis nomor urut calon, mencoblos dan mencontreng.
“Model-model ini nantinya akan diputuskan bersama DPR dan Pemerintah, model mana yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang. Kami KPU sebagai penyelenggara akan mensosialisasikannya kepada pemilih,” kata Asep yang hadir di Rakor dengan menghadirkan komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan, kasubag teknis dan staf operator teknis itu.
Sementara itu, Ardiles Mewoh dan Salman Saelangi, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara berharap kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tidak terburu-buru mengklaim model mana yang akan dipakai di Pemilu 2024. “Keenam model tersebut masih dalam batas usulan dan belum diputuskan. Tugas kita hanya memahami dan mempelajarinya, tentu dengan pengalaman penggunanaan surat suara pada Pemilu 2019 yang cukup merepotkan.”
Ardiles dan Salman sepakat semua KPU Kabupaten Kota di Sulut untuk melakukan pengkajian dan membanding-bandingkan dengan penggunaan surat suara sebelumnya yang banyak. “Yang diperlukan sekarang adalah sisi baik dan kurangnya bila salah satu dari enam tersebut diberlakukannya nanti. Selebihnya keputusan tetap ada di KPU RI.” (*)