
Parpol so bole Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
KOTAMOBAGU – Meski tahapan kampanye masih beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat dinas terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024.
“Di Surat Dinas KPU RI Nomor 244/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten Kota itu disampaikan bahwa pembukaan RKDK sudah bisa dilaksanakan, terutama untuk bantuan berupa uang yang ditempatkan di rekening khusus,” jelas Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu di kantornya Selasa (04/04/2023).
Menurut Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, dalam suratnya KPU RI menyampaikan tiga hal penting terkait pembukaan RKDK, (1). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan parpol sesuai tingkatannya dalam rangka pembukaan RKDK, (2). Fasilitasi pembukaan RKDK diawali dengan penyampaian surat pengantar dari parpol kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, (3). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti surat parpol dengan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada bank yang akan dijadikan RKDK oleh parpol.
“Karena itu kami mengingatkan kepada para pimpinan dan pengurus parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Kotamobagu untuk segera berkoordinasi terkait pembukaan RKDK tersebut.”
Pasal 27 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye yang belum dirubah bahwa (1). Parpol peserta pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum, (2). RKDK dibuka atas nama parpol dan specimen tandatangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan dua orang pengurus parpol sesuai tingkatannya, (3). RKDK dimaksud terpisah dari rekening milik parpol yang sudah ada, (4). Parpol dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari parpol yang bersangkutan, (5). Pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.
Lalu, dari mana saja parpol boleh mendapat dana kampanye dalam pemilu? Pasal 13 PKPU 24/2018 menjelaskan bahwa sumber-sumber dana kampanye parpol berasal dari; (a). parpol, yaitu berupa keuangan parpol, (b). calon anggota DPR dan DPRD dari parpol yang bersangkutan, yaitu berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan, (c). sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain. Maksudnya dana yang berasal dari perseorangan yakni suami/istri/keluarga calon yang bersangkutan dan suami/istri/keluarga pengurus parpol yang mengajukan calon yang bersangkutan.
Sedangkan yang dimaksud sumbangan yang sah menurut hukum yaitu sumbangan yang ditujukan kepada calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui parpol sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye. Sumbangan tersebut menjadi sumbangan dari parpol untuk calon anggota DPR dan DPRD. Yang terpenting lagi sumbangan-sumbangan tersebut bukan berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
Terkait dana kampanye, Pasal 16 PKPU 24/2018 dengan tegas membatasi bahwa dana kampanye pemilu DPR dan DPRD yang berasal dari pihak perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar, sedangkan untuk kelompok sebanyak Rp25 miliar.
Intinya, kenapa KPU mengingat parpol untuk segera membuka RKDK dari sekarang? Karena bukan tidak mungkin ada donator yang ingin memberikan sumbangan terkait kampanye parpol atau caleg parpol tapi tidak tahu harus ke rekening mana.
“Jadi jangan salah, terkait sumbangan dana kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK), bukan ke rekening parpol yang ada selama ini. Silakan untuk lebih jelasnya parpol berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu,” pungkas Asep. (*)