BERITA

Mulai Besok Pendaftaran Bacaleg Parpol

 KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu dalam siaran persnya kembali mengingatkan kepada seluruh Pengurus Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kota Kotamobagu, agar mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029.
“Terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 bsok merupakan waktu pemasukan berkas pencalonan bagi Parpol Peserta Pemilu 2024. Karena itu diingatkan jangan sampai terlewati,” kata Asep Sabar, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Minggu (30/04/2023).
Menurut Asep, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan parpol tingkat Kota Kotamobagu. Bahkan terakhir KPU Kota Kotamobagu memfasilitasi pertemuan antara parpol dengan instansi terkait menyangkut kelengkapan berkas pencalonan anggota DPRD Kota Kotamobagu. Diantaranya yang dihadirkan adalah Dinas Kesehatan (Diskes) terkait surat keterangan berbadan sehat, kemudian Polres Kotamobagu terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Cabang Dinas Pendidikan Nasional untuk legalisir ijasah bacaleg yang akan dimasukkan ke KPU Kota Kotamobagu.
“Di acara tersebut semua instansi sudah menjelaskan secara detail apa-apa yang dibutuhkan serta syarat untuk mendapatkan surat keterangan, bahkan sampai dijelaskan biaya yang harus disiapkan oleh bacaleg saat pemeriksaan,” kata Asep yang juga penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu.
Yang tidak kalah pentingnya, pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kali ini formasi empat daerah pemilihan (dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mulai diberlakukan. Komposisinya yakni satu kecamatan satu dapil.
"Kalau di pemilu sebelum-sebelumnya kita menerapkan formasi tiga dapil, dimana dapil Kotamobagu 1 menggabungkan dua kecamatan yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur, Pemilu 2024 nanti sudah dipisah. Jadi, parpol nanti memasukan dokumen bacalegnya sudah harus dengan formasi empat dapil," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk dua kecamatan yang dipisah yaitu Dapil Kotamobagu 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) akan memperebutkan 4 kursi dan Dapil Kotamobagu 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur) 6 kursi. Sementara Kotamobagu 3 (Kecamatan Kotamobagu Selatan) 7 kursi terakhir dapil Kotamobagu 4 (Kecamatan Kotamobagu Barat) dengan 8 kursi. Total kursi DPRD Kota Kotamobagu masih tetap 25 kursi, atau masih sama dengan dua pemilu sebelumnya.
“Benar, terjadi perubahan atau pergeseran jumlah kursi di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Barat atau Dapil Kotamobagu 2 dan Dapil Kotamobagu 3 di pemilu lalu yang sekarang menjadi Dapil Kotamobagu 3 dan Dapil Dapil Kotamobagu 4. Pergeseran tersebut lebih diakibatkan oleh penurunan jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Barat dan kenaikkan jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Selatan, sehingga angka pembagi kursinya ikut terpengaruh,” pungkas Asep menjawab pertanyaan media. (**)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 676 kali