
Masyarakat Diminta Tidak Kuatir
KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah memasuki usia wajib pilih diminta tidak perlu kuatir apalagi was-was untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Meidy Y. Tinangon, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang digelar KPU Sulut di Cafe Strawberry Kota Kotamobagu, Kamis (22/10/2020).
Menurut Meidy, semua personil penyelenggara Pilkada Serentak Lanjutan di Sulut mulai dari KPU, PPK, PPS plus para sekretaratnya termasuk KPPS seluruhnya akan menjalani rapid tes dan swab sebelum melaksanakan tugasnya di hari H pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti.
“Anggaran sudah ada dan sudah dialokasikan ke kas KPU kabupaten/kota se-Sulut. Anggaran tersebut berasal dari APBN,” tegas komisioner yang menbidangi hukum dan pengawasan yang tampil secara daring ini.
Bahkan kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari para Lurah dan Camat Kotamobagu Barat, aktivis mahasiswa, PPK serta Panwascam Kotamobagu Barat, Meidy memaparkan tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang sudah memasuki masa kampanye saat ini.
“Semua tahapan dilakukan secara transparan dan terbuka. Bahkan di setiap tahapan selalu diakhiri dengan tanggapan masyarakat serta uji publik, termasuk saat penetapan pasangan calon maupun pembentukan badan adhoc.”
Semua itu dilakukan, lanjut Meidy, agar masyarakat merasa dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak kali ini. “Sekarang tinggal menanti saat-saat menentukan yakni pemungutan suara, jangan sampai masyarakat Kota Kotamobagu sedikit yang berpartisipasi dalam pilkada nanti. Mudah-mudahan nagka parmasnya akan meningkat seperti di pemilihan tahun sebelumnya.”
Hadir di acara tersebut lima komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Sekretaris; Frans T Manoppo. (****)