
KPU Kotamobagu Bahas Persiapan Dapil
KOTAMOBAGU -
Menyongsong gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara terus melakukan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas baik kelembagaan maupun personal.
Hal ini penting dilakukan jauh-jauh hari agar ketika tahapan dimulai semua sudah memahami regulasi dan aturan yang berlaku. "Meningkatkan kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib dilakukan setiap saat. Salah satunya dengan menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu," tegas Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, meniru apa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulut; Ardiles M.R Mewoh, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis terkait Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024, Jumat 27/08/2021).
Asep mengatakan, menurut Ketua KPU Sulut itu, salah satu cara untuk memperkuat kapasitas penyelenggara adalah dengan terus melakukan pertemuan-pertemuan, tukar pikiran serta berbagi pengalaman penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya.
Ketua Ardiles, masih kata Asep, menegaskan divisi teknis sejak Pemilu 2019 menangani tahapan awal Pemilu yaitu Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini. Kebijakan KPU untuk lebih dini membahas persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini berdasarkan asumsi jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024 maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022.
"Sejak dini KPU RI telah mengeluarkan Surat nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Dalam surat tersebut intinya KPU memberikan arahan dan perintah kepada KPUD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan," papar Asep sebagaimana disampaikan Ardiles.
Rakor Teknis yang dihadiri semua komisioner KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota, sekretaris, kepala sub bagian teknis dan staf teknis KPU tersebut berlangsung secara daring dimulai pukul 10.00 wita.
Sementara itu, Meidy Y. Tinangon, anggota KPU Sulut mengajak para peserta rakor untuk kembali membaca catatan-catatan laporan penyelenggaraan pemilu tahun 2019, terutama tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan ini, secara normatif regulasinya belum banyak berubah. Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pun masih sama. Sehingga tinggal meningkkatkan kemampuan dan analisa terhadap catatan-catatan Pemilu 2019. "Dengan demikian tidak akan terjadi kendala-kendala yang sama dengan lalu."
Anggota KPU Sulut lainnya; Salman Saelangi yangnjuga ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah bertujuan untuk meng up date jumlah penduduk di wilayah masing-masing. Data jumlah penduduk yang akurat ini menjadi dasar analisa kemungkinan terjadi perubahan Dapil di daerah tersebut.
Selanjutnya rapat dipandu langsung Yessy Y. Momongan, ketua divisi teknis penyelenggara. Yessy menegaskan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi. Olehnya sejak awal harus membangun narasi dan komunikasi yang profesional dengan siapapun.
"Dalam hal penataan daerah pemilihan, sejak awal harus dibangun narasi bahwa penataan Dapil mempunyai tahapan dan proses yang diatur sesuai undang-undang dan regulasi KPU."
Diakui Yessy, memang ada kemungkinan muncul tekanan. Namun sejauh dilaksanakannya proses dan tahapan penataan Dapil sesuai aturan yang berlaku, pasti tidak akan menemukan kendala yang berarti.
"Mengapa kami mengundang jajaran yang lengkap dalam rapat ini, karena tahapan awal pemilu ini butuh dukungan SDM yang kuat dari Sekretariat. Ke depan tahapan penataan Dapil akan menggunakan SIDAPIL sebagai instrumen berbasis teknologi informasi (TI). Tentunya dibutuhkan tenaga-tenaga operator yang terlatih."
KPU Kota Kotamobagu menghadirkan seluruh peserta sebagaimana undangan yakni Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh ( Anggota), Frans Manoppo (Sekretaris), Erik Sugeha) dan Nuraina Masdi (Operator Teknis).
Terkait dapil di Kota Kotamobagu hingga kini masih tetap dengan komposisi 3 dapil. "Dapil 1 penggabungan kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur dengan jumlah kursi 10. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan 6 kursi dan dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 9 kursi, atau total 25 kursi DPRD Kota Kotamobagi," jelas Asep pada media ini.
Saat ditanya tentang usulan penambahan dapil dari 3 menjadi 4 dapil, Asep mengaku difinya belum bisa berkomentar banyak soal itu. Menurut dia pihaknya masih menunggu data kependudukan dari Kemendagri serta regulasi yang akan digunakan di pemilu 2024 mendatang seperti apa. (***)