BERITA

Inilah Tata Cara di TPS Dimasa COVID-19

KOTAMOBAGU – Delapan hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, tepatnya pada 9 Desember 2020, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan beberapa hal penting terkait tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Asep Sabar, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu menjelaskan ada beberapa hal penting yang harus dilalui atau dijalani oleh semua pihak selama di TPS, baik petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS (PTPS).

Kata Asep, secara umum tata cara terkait pencoblosan masih sama dimana pemilih akan mendapatkan surat suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara di dalam kotak suara serta tinta. Hanya saja di masa pandemi COVID-19 ini ada tata cara yang tidak bisa diabaikan untuk juga dilaksanakan oleh semua pihak yang berada di TPS. Tatacara tersebut adalah (1). pemilih datang ke TPS wajib memakai masker.

Kemudian, (2). Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter, (3). Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan, (4). Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS, (5). Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos, (6). Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih diteteskan tinta, (7). Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang, (8). KPPS yang bertugas dilengkapi APD (alat pelindung diri) lengkap.

Selanjutnya, (9). Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis, (10). TPS akan disemprot disinfektan secara berkala, (11). Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, dan (12). Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS.

Karena itu Asep mengajak kepada para pemilih untuk tidak takut datang ke TPS, baik petugas maupun lokasi pemungutan suara sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Asep bahkan menegaskan seluruh petugas TPS hingga Linmas pintu masuk dan pintu keluar TPS sudah menjalani Rapid maupun Swab Test.

“Dipastikan TPS aman dan sehat. Karena itu kami berulang-ulang menyampaikan kepada KPPS untuk tidak mengabaikan Prokes COVID-19 selama menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, Ketua KPPS juga wajib untuk terus mengingatkan para pemilih selama proses pemungutan suara berlangsung,” kata Asep di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2020) pagi.

Asep berharap, dengan kepatuhan para pemilih yang akan datang dan mencoblos serta semua pihak yang bertugas di TPS dalam menerapkan Prokes COVID-19, dipastikan tidak akan terjadi penularan COVID-19 pada gelaran Pilgub Sulut kali ini.

“Kita semua berdoa mudah-mudahan tidak ada klaster TPS nantinya. Kami harapkan pemilih dan kita semua yang akan datang ke TPS, secara sungguh-sungguh menerapkan Prokes COVID-19,“ pungkas Asep. (****)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali