BERITA

Baru 4 Parpol Masukkan RKDK

KOTAMOBAGU - Hingga Senin (11/09/2023) ini tercatat baru 4 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Kotamobagu yang sudah memasukkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kota Kotamobagu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subbag Teknis dan Parmas KPU Kota Kotamobagu; Fahmiddin Manoso, di kantornya sòre tadi. "Keempat parpol tersebut adalah PPP, PDI Perjuangan, PKB dan Golkar."

Menurut Fahmi, pihaknya juga sudah mengingatkan parpol-parpol untuk segera mengurus pembukaan RKDK. Dan tidak dibatasi pada bank tertentu. "Apalagi dalam waktu yang tidak lama akan memasuki tahapan kampanye, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCS) DPR maupun DPRD oleh KPU.

Kewajiban parpol peserta pemilu menyampaikan laporan  sumbangan dana kampanye sebenarnya sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu, pernah memyampaikan bahwa di PKPU dana kampanye disebutkan bahwa laporan dana kampanye parpol peserta pemilu terdiri dari tiga macam, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penggunaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. 
"Penyumbang atau pemberi dana kampanye terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah."
Sementara itu, sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, Anggota KPU RI
Idham Holik, menjelaskan sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. KPU hanya ingin mengubah format LPSDK dari rentang waktu menjadi harian.

"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)."

KPU, lanjut Idham, kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. "Karena banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye."

Dan, sambung Idham, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Penyampaian LPSDK dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan satu hari setelah masa Kampanye berakhir. Begitu bunyi Pasal 29 ayat 3," pungkas Idham. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 746 kali