
Balon DPD Jalani Perbaikan Dukungan Kesatu
KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan verifikasi awal persyaratan minimal bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mulai Senin (16/01/2023) kemarin hingga Minggu (22/01/2023) mendatang, tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Permilih Perbaikan Kesatu.
“Pada rekap finalisasi verifikasi administrasi dukungan awal, KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah menetapkan 6 dari 11 bakal calon yang mendaftar dan kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk selanjutnya tahapan masuk pada Perbaikan Kesatu,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Rabu (18/01/2023).
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara itu, wilayah kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota nantinya akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). “Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hal itu sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sejak Senin kemarin. Hasilnya KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mempersiapkan diri terkait dengan vermin dan verfak.”
Asep menambahkan, sesuai jadwal yang ada di PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Perseorangan DPD, tahapan vermin Kesatu itu sendiri akan dimulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023. Sementara untuk verfak akan mulai dilaksanakan tanggal 6-26 Februari 2023. “Karena itu Kadiv Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara; Salman Saelangi, meminta seluruh jajarannya yang ada di KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri, dan yang paling utama adalah untuk selalu menjaga kondisi serta kesehatan.”
Kadiv Salman, lanjut Asep, juga berharap KPU Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota agar pelaksanaan vermin maupun verfak mendatang bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ditanya siapa-siapa balon DPD yang sudah dinyatakan MS maupun harus memperbaiki dukungan (BMS; Belum Memenuhi Syarat) di tahapan Perbaikan Kesatu, Asep membeberkan bahwa ada 6 orang nama balon DPD yang sudah MS dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Mereka adalah yakni Abid Takalamingan, Adriana Ch. Dondokambey, Cherish H. Mokoagow, Djafar Alkatiri, Puteri R. Kasad dan Stevanus B.A.N Liow.
”Sementara untuk balon anggota DPD yang lanjut ke tahapan Perbaikan Kesatu ada 5 orang yaitu; Aditya Anugerah Moha, Djenri A. Keintjem, Joseph Th. Pati, Maya Rumantir, dan Murphy E.K Kuhu.” (***)
Berikut beberapa petikan pasal pada PKPU 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan pelaksanaan vermin dan verfak persyaratan bakal calon Kesatu;
Pasal 74
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu terhadap seluruh data dan dokumen dukungan minimal Pemilih perbaikan dan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu oleh KPU Provinsi.
(2) Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu dilakukan untuk meneliti pemenuhan syarat Pemilih pendukung.
Pasal 106
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS.
(2) Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
(3) PPS membantu pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).