Pengumuman/SE

Hingga 23.59, KPU Terima Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Hingga 23:59, KPU Terima Tiga Paslon KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu hingga hari terakhir dan ditutup pada pukul 23:59, Kamis 29 Agustus 2024, menerima total tiga pendaftar pasangan calon (paslon), Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tiga Paslon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 dinyatakan lengkap dan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan. Ketua dan Komisioner KPU Kota Kotamobagu disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Kotamobagu menutup pendaftaran yang dibuka selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 27 sd 29 Agustus 2024. Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Manoppo menyampaikan, ketiga Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kota Kotamobagu Yaitu Pasangan Wenny Gaib – Rendy Mangkat (Winner), Meidy Makalalag – Syarif Juaidi Mokodongan (Mesra) dan Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK-STA) telah memenuhi syarat. “Selanjutnya Pasangan yang telah memenuhi Syarat akan melakukan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Manado yang sesuai tahapan dimulai tanggal 27 Agustus sd 2 September 2024,” ujar Mishart. Selanjutnya dokumen Pasangan calon akan masuk pada tahap penelitian persyaratan administrasi yang dimulai hari ini tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 ungkap ketua.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 212 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7.511 (tujuh ribu lima ratus sebelas) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon  Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024  waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA tempat : kantor KPU Kota Kotamobagu Adapun untuk persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota selengkapnya dapat di Klik Disini. 

PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA KOTAMOBAGU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kotamobagu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan Rekapitulasi DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Utara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Hotel Luwansa Manado, Sabtu (17/8/2024). Adapun rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Kotamobagu tertuang dalam BA dan SK KPU Kota Kotamobagu KLIK DISINI. 

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH PEMILIH SEMENTARA (DPS) TINGKAT KOTA KOTAMOBAGU PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

KPU Kota Kotamobagu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Kotamobagu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O24.  Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart A. Manoppo dan di Dampingi Seluruh Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA Dalam Rapat Pleno ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu dan Jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu  Serta Parpol dan PPK Se Kota Kotamobagu. Adapun rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Kotamobagu KLIK DISINI

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan Penelitian Administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2024, maka PPS se- Kota Kotamobagu telah menetapkan Hasil Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Kerja masing-masing (Klik Link Di Bawah ini). Penetapan Hasil Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024

Populer