Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS PILKADA 2024 KOTAMOBAGU

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi Persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen disampaikan kepada PPS masing-masing Kelurahan/ Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan selengkapnya dapat di Unduh Disini

PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :   18/PL.02.2-Pu /7174/2/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Download Pengumuman dan Visi Misi Pasangan Calon Disini PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2024.pdf 1. dr. WENY GAIB, SpM-RENDY V. MANGKAT, SH, MH.pdf 2. Meiddy Makalalag-Syarifuddin Juaidi Mokodongan, S.H.pdf 3. NAYODO KOERNIAWAN, SH-SRI TANTI ANGKARA.pdf  

Hingga 23.59, KPU Terima Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota

Hingga 23:59, KPU Terima Tiga Paslon KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu hingga hari terakhir dan ditutup pada pukul 23:59, Kamis 29 Agustus 2024, menerima total tiga pendaftar pasangan calon (paslon), Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tiga Paslon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 dinyatakan lengkap dan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan. Ketua dan Komisioner KPU Kota Kotamobagu disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Kotamobagu menutup pendaftaran yang dibuka selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 27 sd 29 Agustus 2024. Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Manoppo menyampaikan, ketiga Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kota Kotamobagu Yaitu Pasangan Wenny Gaib – Rendy Mangkat (Winner), Meidy Makalalag – Syarif Juaidi Mokodongan (Mesra) dan Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK-STA) telah memenuhi syarat. “Selanjutnya Pasangan yang telah memenuhi Syarat akan melakukan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Manado yang sesuai tahapan dimulai tanggal 27 Agustus sd 2 September 2024,” ujar Mishart. Selanjutnya dokumen Pasangan calon akan masuk pada tahap penelitian persyaratan administrasi yang dimulai hari ini tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 ungkap ketua.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 212 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7.511 (tujuh ribu lima ratus sebelas) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon  Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024  waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA tempat : kantor KPU Kota Kotamobagu Adapun untuk persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota selengkapnya dapat di Klik Disini. 

PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA KOTAMOBAGU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kotamobagu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan Rekapitulasi DPS itu berlangsung dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sulawesi Utara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Hotel Luwansa Manado, Sabtu (17/8/2024). Adapun rincian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Kotamobagu tertuang dalam BA dan SK KPU Kota Kotamobagu KLIK DISINI. 

Populer