
Verfak Anggota Dikumpulkan dan Video Call
KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Setelah menuntaskan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan mengunjungi langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bersiap melanjutkan dengan tahapan mengumpulkan anggota yang saat verfak dikunjungi tidak dapat ditemukan.
Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetetapan Parpol Peserta Pemilu bahwa; (1). Dalam hal anggota Parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verfak keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota/verifikator berkoordinasi dengan Petugas Penghubung kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Parpol di Kantor Tetap Parpol tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verfak keanggotaan.
“Dalam waktu yang tak lama lagi kami akan mengundang pimpinan parpol untuk menjelaskan tahapan ini, sekaligus menyerahkan nama-nama anggota yang tidak dapat ditemui saat dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kota Kotamobagu,” kata Asep kepada media ini di kantornya, Jumat (28/10/2022) siang.
Dan, lanjut Asep, sebagaimana Pasal 91 PKPU, bila ternyata Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota parpol di kantor parpol tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota/verifikator melakukan verfak keanggotaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2). Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota/verifikator dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, serta berbicara secara langsung sebagaimana dalam verfak keanggotaan secara langsung.
Namun bila petugas penghubung parpol ternyata tidak bisa juga menghadirkan anggota dengan panggilan video, verifikator KPU Kota Kotamobagu, sebagaimana dijelaskan poin (2) Pasal 90 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, hanya akan melakukan verfak terhadap anggota yang hadir.
“Sama dengan verfak mengunjungi langsung saat verfak mengumpulkan maupun dengan menggunakan sarana IT, para anggota wajib memperlihatkan KTP-el atau KK dan KTA kepada verifikator,” pungkas Asep.
Adapun parpol-parpol yang akan menjalani tahapan verfak keanggotaan dengan cara pengumpulan serta video call (VC) di kantor atau sekretariat masing-masing adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB. (*)