
Pertama Kali Terapkan 4 Dapil
KOTAMOBAGU - Pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 kali ini formasi 4 daerah pemilihan (dapil) mulai diterapkan. Yakni satu kecamatan satu dapil.
"Kalau di pemilu sebelumnya kita menerapkan formasi 3 dapil, dimana dapil Kotamobagu 1 menggabungkan dua kecamatan yaitu Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, berikut sudah dipisah," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, di kantornya, Senin (24/04/2023).
Untuk dua kecamatan yang dipisah yaitu Kotamobagu 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) memiliki 4 kursi dan Kotamobagu 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur) 6 kursi. Sementara Kotamobagu 3 (Kecamatan Kotamobagu Selatan) 7 kursi terakhir dapil Kotamobagu 4 (Kecamatan Kotamobagu Barat) dengan 8 kursi. Total kursi DPRD Kota Kotamobagu masih tetap 25 kursi, sama dengan dua pemilu sebelumnya.
"Untuk itu kami mengingatkan, sebagaimana juga sudah disampaikan saat bimtek beberapa hari lalu, agar memasukan daftar caleg sesuai dengan formasi 4 dapil," jelas Asep.
Asep mengingatkan pemasukan dokumen atau berkas pencalegan dari partai politik (parpol) akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang. Ini dilakukan serentak secara nasional. (**)