
Perbaikan Dokumen Bacaleg Diperpanjang
KOTAMOBAGU - Terbitnya Surat Dinas KPU Nomor 700 dan 701 Tahun 2023 terkait perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR dan DPRD, mendapat respons positif dari partai politik (parpol) se-Kota Kotamobagu. “Dokumen perbaikan yang dimasukan ke KPU Kota Kotamobagu ini kemarin belum lengkap, karena itu kami akan memperbaikinya,” kata Kadir Rumoroy, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kotamobagu.
Tak hanya PKS, partai lainnya juga sudah menyampaikan surat permohonan perpanjangan perbaikan dokumen bacaleg tersebut sejak kemarin, diantaranya Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Kami akan segera memperbaiki dokumen perbaikan yang sudah dimasukkan kemarin,” kata Run Lobangon, LO Partai Demokrat diiyakan pimpinan parpol lain.
Bunyi kedua surat dimaksud, khususnya Point 3, “Pasal 62 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan dokumen yang disampaikan tidak benar atau terdapat kegandaan, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bacaleg yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabil dokumen tersebut tidak benar, KPU secara berjenjang memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang telah diadukan pada rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023”.
“Surat tersebut menegaskan bahwa KPU secara berjenjang membuka kembali (unlock) Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Tapi parpol harus melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan perbaikan,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu saat menjadi Nara Sumber di acara Sosialisasi Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD yang digelar Bawaslu Kota Kotamobagu bertempat di Sutan Raja Hotel Kota Kotamobagu, Rabu (12/07/2023).
Asep memastikan kepada parpol yang akan melakukan perbaikan dokumen bacaleg, pada tahapan perpanjangan ini untuk tidak melakukan penggantian bacaleg. Karena case ini hanya untuk perbaikan berkas atau dokumen saja. Lalu, apa saja berkas yang diperbaiki? Bisa dipahami kembali Surat KPU sebelumnya Nomor 691/2023.
“Tahapan perbaikan ini hanya berlaku bagi parpol yang sudah meregistrasi pada pengajuan dokumen perbaikan tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Saat pengajuan perbaikan parpol harus submit dulu agar bisa dilakukan unlock di Silon.”
Karena itu Asep berharap parpol-parpol yang akan memperbaiki kembali dokumennya untuk memanfaatkan waktu yang ada. “Kami belum bisa memastikan apakah waktu di hari terakhir hingga pukul 23.59 wita atau sebagaimana waktu hari kerja. Ini belum ada informasi lanjut dari KPU.”
Kepada parpol yang hadir di acara Bawaslu Kota Kotamobagu yang dihadiri lengkap Pimpinannya; Musly Mokoginta (Ketua), Mischard Manoppo dan Ivan Tandayu itu, Asep kembali menegaskan bahwa KPU secara berjenjang akan memberikan waktu kepada parpol mengganti bacalegnya ketika masuk tahapan pencermatan DCS tanggal 14 - 20 September 2023 maupun DCS. Dan, penggantian bacaleg tersebut harus dengan persetujuan DPP Parpol. (**)