BERITA

KPU Kotamobagu Tuntaskan Verfak Kepengurusan

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024.
“Ada sembilan partai yang kami kunjungi di dua hari tahapan verfak kepengurusan parpol calon peserta pemilu tahun 2022, tanggal 16 dan 17 Oktober 2022,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, di kantornya Senin (17/10/2022) malam.
Pada hari pertama yakni pada Minggu (16/10/2022), jelas Asep, tim verfak KPU Kota Kotamobagu mengunjungi dua kantor parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kotamobagu dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kotamobagu. “Semua proses berjalan lancar meski pun di pihak parpol masih ada catatan-catatan yang harus diperbaiki.”
Di hari kedua, lanjuut Asep, tim juga mengunjungi tujuh parpol calon peserta pemilu tahun 2022 tingkat Kota Kotamobagu, yakni; Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Kebangkinan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, dan Partai Gelora. “Alhasil masih banyak catatan-catatan yang harus diperbaiki.”
Sebagaimana Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang dimaksud verfak kepengurusan dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan (a). kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; (b). memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan (c). domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pasal 80 ayat 2 menegaskan bahwa “Verfak kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.” 
Setelah tahapan verfak kepengurusan, berikutnya KPU Kota Kotamobagu akan melaksanakan verfak keanggotaan. Sebagaimana regulasi verfak keanggotaan ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali