
H + 5 Belum Ada Parpol Masukan Dokumen Bacaleg
KOTAMOBAGU – Tahapan Pemasukan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang sudah memasuki hari kelima, masih belum ada aktivitas lebih di Kantor KPU Kota Kotamobagu.
“Sejak awal tahapan kami sudah stanby dan siap menerima kehadiran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ke kantor KPU Kota Kotamobagu,” kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu, diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh, Jumat (05/05/2023).
Iwan menambahkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon ini akan berakhir hingga tanggal 14 Mei 2023 mendatang. “Dihari terakhir jadwal waktu pemasukan dokumen diperpanjang hingga pukul 23.59 wita, sementara untuk hari pertama hingga tanggal 13 Mei 2023 waktunya dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 wita.”
Meski demikian, selama lima hari pendaftaran, KPU Kota Kotamobagu sempat menerima kunjungan untuk konsultasi, baik dari partai politik maupun bakal calon legislatif (caleg) yang datang sendiri-sendiri ke kantor KPU Kota Kotamobagu sekaligus mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
“Kita punya heldesk yang senantiasa memberikan pelayanan kepada siapa saja yang butuh informasi terkait pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Kepada media ini Asep menyampaikan hal-hal yang harus disiapkan oleh bakal caleg Anggota DPRD Kota Kotamobagu saat memasukan dokumen ke kantor KPU di seluruh Indonesia sejak tanggl 1 hingga 14 Mei 2024 mendatang.
“Tapi tidak wajib bakal caleg langsung yang datang ke KPU, cukup pimpinan parpol atau penghubung yang datang memasukkan dokumen yang sebelumnya sudah terlebih dahulu di-apload ke aplikasi pencalonan (Silon) anggota DPR dan DPRD. Baru kemudian KPU dengan tim verifikasinya akan langsung melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang masuk.”
Berikut daftar dokumen yang dimasukkan oleh masing-masing bakal calon saat pengajuan bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu;
1. KTP-el,
2. Model BB-Pernyataan,
3. Ijasah terakhir SMA/Sederajat,
4. Surat keterangan sehat,
5. Terdaftar sebagai pemilih,
6. KTA,
7. Pas foto bakal caleg.
Untuk surat keterangan kesehatan, lanjut Asep, ada tiga komponen yang harus dipenuhi oleh bakal caleg yaitu surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba. “Jadi ketiga komponen surat keterangan sehat itu harus dipenuhi saat pemasukan dokumen.”
Yang perlu disampaikan lagi, di formulir Model BB-Pernyataan, bakal caleg harus memasukkan atau meng-upload beberapa surat pernyataan, diantaranya surat keterangan dari Kejaksaan terkait tidak pernah dipenjara atau bermasalah hukum, mengundurkan diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN/D, Kades/Perangkat Desa, Kepala/Wakil Kepala Daerah, dan Penyelenggara Pemilu; PPS, PKD, PPK, Panwascam, KPU, dan Bawaslu di semua tingkatan.
“Saat pemasukan dokumen harus semuanya lengkap, satu saja yang tidak sesuai atau tidak di-apload, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dimasukkan kembali sampai akhir masa pemasukan dokumen tanggal 14 Mei 2023,” pungkas Asep. (**)