
Fasilitasi Parpol dengan Instansi terkait
KOTAMOBAGU - Semakin dekatnya waktu pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, melatarbelakangi KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (rakor) berlokasi di kantor KPU Kota Kotamobagu, Jumat (28/04/2023).
Acara yang dibuka langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, dan dihadiri lengkap empat komisioner; Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh itu diikuti oleh parpol peserta Pemilu 2024 dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan bakal caleg yang nantinya akan didaftarkan ke KPU Kota Kotamobagu.
"Ada beberapa dokumen syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg saat mendaftar tanggal 1-14 Mei 2023 pelan depan, diantaranya legalisir ijasah, surat kesehatan dan SKCK sebagai syarat mendapatkan surat keterangan dari pengadilan," kata Asep Sabar yang juga penanggungjawab acara.
Jadi di rakor ini, kata Asep, KPU Kota Kotamobagu sifatnya hanya memfasilitasi parpol peserta pemilu 2024 dengan instansi terkait dalam rangka kepengurusan dokumen syarat. "Sehingga parpol dapat dengan jelas dan rinci mengetahui apa-apa saja yang dibutuhkan ketika akan mengurus SKCK misalnya, berapa biayanya dan sebagainya. Demikian juga pemeriksaan kesehatan."
Pihak KPU Kota Kotamobagu juga sudah menginformasikan terkait sudah dibentuknya helpdesk atau pusat informasi terkait pencalonan anggota DPRD Kota Kotamobagu. "Tim ini nantinya yang akan memberikan bantuan penjelasan terkait pendaftaran bakal caleg atau bahkan membantu parpol serta operator yang kesulitan untuk meng-apload dokumennya ke aplikasi pencalonan."
Dalam kesempatan itu Yokman Muhaling sebagai penanggungjawab divisi data pemilih menyampaikan bahwa pihaknya siap melayani bakal caleg maupun parpol yang butuh surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Silakan masukkan nama-nama bakal calegnya nanti akan dibuatkan surat keterangannya," tegas Yokman.
Sementara itu Adrian Dayoh dan Zulkifli Kadengkang dalam penyampaiannya lebih menegaskan soal koordinasi yang tidak putus-putusnya antara penyelenggara dengan peserta, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. "Manfaatkan jaringan komunikasi di grub medsos bila ada kendala dalam pembuatan dokumen persyaratan, nanti kita saling koordinasi," kata keduanya.
Hadir di rakor tersebut selain pengurus parpol mewakili Polres Kotamobagu, KODIM 1301 Bolmong, Cabang Dinas Diknas Sulut, Rumah Tahanan Kotamobagu, dan Dinas Kesehatan Kotamobagu. Juga hadir Ketua Bawaslu Kota Kotamobagi; Musly Mokoginta. (**)