
Dua Hari Masa Pendaftaran Belum Ada Parpol Datang
KOTAMOBAGU - Hari pertama dan kedua masa pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029 belum ada pengurus maupun penghubung parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu.
"Sesuai jadwal masa pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 kemarin hingga 14 Mei 2023 mendatang. Meski belum ada parpol yang datang kami tetap siap menerima kehadiran parpol bila sewaktu-waktu datang ke kantor," kata Eric S. Sugeha, Kasubag Teknis sekaligus admin Silon DPRD kota Kotamobagu di kantornya, Selasa (02/05/2023) sore.
Menurut Eric, sesuai jadwal yang sudah diinformasikan juga ke parpol, jam pelayanan atau pemasukan dokumen bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu oleh parpol dimulai pukul 08.00 - 16.00 wita. Namun pada hari terakhir waktu penutupannya hingga pukul 23.59 wita.
"Kami juga sudah mengirimkan pedoman teknis dari KPU RI No. 352 Tahun 2023 kepada parpol melalui WA Grup. Ini penting, agar nanti saat pendaftaran atau pemasukan dokumen sudah sesuai dengan yang ada di pedoman teknis."
Sementara itu Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, menambahkan Pedoman Teknis yang sudah diturunkan oleh KPU RI sudah memberikan penjelasan secara detail terkait dokumen-dokumen yang akan dibawa dan dimasukkan parpol ke KPU secara berjenjang. Karena itu harus dicermati dan dipahami baik-baik agar tidak ada kekeliruan saat pendaftaran nanti.
"Jadi kapanpun parpol akan datang mendaftar atau mengajukan dokumen bakal caleg, selagi itu masih di masa tahapan dan jam pendaftaran kami akan langsung memeriksanya. Ada tim kami yang akan memeriksa dokumen." (**)