
Digelar KPU Sulut: KPU Kotamobagu Ikuti Rakor Pembangunan Zona Integritas
KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Zona Integritas yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 6 Agustus 2025.
Rakor itu, diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Kepala Subbagian dari seluruh kabupaten/kota se-Sulut.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, menekankan pembangunan Zona Integritas harus dilakukan dengan fokus pada pemenuhan seluruh indikator serta membutuhkan transparansi dan kolaborasi internal.
"Pembangunan Zona Integritas harus memenuhi seluruh indikator secara menyeluruh, baik dari sisi kualitas, ketepatan waktu, maupun mutu layanan. Saya mendorong agar seluruh aktivitas internal diketahui oleh semua aparatur, agar tercipta sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," ujar Kenly.
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda, menambahkan bahwa Zona Integritas merupakan bentuk komitmen yang harus dimiliki oleh setiap instansi pemerintah dalam rangka menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Senada, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menyatakan bahwa Zona Integritas merupakan komitmen bersama dari seluruh unsur instansi, mulai dari pimpinan hingga staf paling bawah, untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Ia menekankan bahwa penguatan informasi birokrasi menjadi langkah penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
“Zona Integritas adalah bentuk komitmen dari pimpinan hingga jajaran paling bawah di instansi pemerintah untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Untuk mencapainya, perlu dilakukan penguatan pada aspek-aspek informasi birokrasi” ujar Meidy.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di wilayah Sulawesi Utara, dapat memperkuat komitmen dan sinergi dalam membangun Zona Integritas. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penulis: Rendatin / Edo
Editor: Amar