KPU Kotamobagu Gelar Rapat SPIP
KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, 3 November 2025. Rapat ini membahas penyesuaian pelaksanaan SPIP berdasarkan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis SPIP.
Rapat ini diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kota Kotamobagu serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola internal di lingkungan KPU.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilmi Paputungan, menegaskan pentingnya penyesuaian format laporan agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, Frans T. Manoppo, mengingatkan agar pelaporan dilakukan sejak awal bulan dan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk menjaga ketertiban administrasi.
Beberapa poin yang dibahas meliputi penerapan fingerprint untuk peningkatan disiplin pegawai, penertiban aset BMN, penyeragaman tanggal pelaksanaan SPIP, serta pengecekan Buku Kas Umum (BKU) agar sesuai dengan penggunaan anggaran bulan berjalan.
Dalam rapat ini, Setiap bagian diminta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan langkah konkret, terutama terkait ketepatan waktu pelaporan, pengawasan aset, dan penerapan sistem kehadiran berbasis fingerprint, sebagai wujud komitmen KPU Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan internal lembaga.
Penulis: Tekhum / Orlando