BERITA

Tanggapan DCS bisa via E-Mail

 

KOTAMOBAGU - KPU Kota Kotamobagu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024, batas waktunya hingga tanggal 28 Agustus 2024 mendatang.


Penegasan tersebut disampaikan Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Selasa 22/08/2023) petang. Menurutnya KPU Kota Kotamobagu sudah menyiapkan kotak aduan yang diletakkan di depan kantor agar memudahkan masyarakat menyampaikan masukannya. "Meski demikian kami juga menyediakan layanan melalui surat elektronik (e-mail) agar memudahkan masyarakat yang berada di luar daerah menyampaikan masukannya, tidak perlu datang ke kantor KPU."


Sementara itu, Kasub Bagian Teknis KPU Kota Kotamobagu; Fahmiddin Manoso, mengatakan hingga hari keempat pembukaan tahapan aduan masyarakat belum ada surat masyarakat masuk, baik yang disampaikan melalui e-mail maupun kotak surat. 
"Kami tim heldesk tetap akan melayani apapun yang akan disampaikan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024."


Tak hanya itu, lanjut Fahmi, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada para LO maupun pengurus parpol yang ingin berkoordinasi ataupun berkonsultasi terkait DCS dan DCT. "Ini penting agar ada kesepahaman antara KPU dan peserta pemilu terkait regulasi yang berlaku pada Pemilu 2024."


Adapun tatacara aduan atau tanggapan masyarakat terkait DCS sebagaimana pernah disampaikan Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, masyarakat diwajibkan menyampaikan masukan atau tanggapannya dalam bentuk tertulis disertai data atau dokumen yang relevan. Jangan lupa lengkapi laporannya dengan KTP-el, passpor dan dokumen identitas lainnya. Ini penting untuk menghindari surat negatif dari oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap bacaleg di DCS.


"Kami tidak akan merespon setiap surat masyarakat yang masuk tanpa identitas pengirim atau surat kaleng." (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 672 kali