
PENGUMUMAN SELEKSI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PP.04.1-Pu/7104/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebegai berikut :
Persyaratan Calon Anggota PPK :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengumuman seleksi anggota calon PPK dan kelengkapan dokumen persyaratan dapat di unduh pada link
DOKUMEN PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN CALON PPK.pdf
Dan pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak tanggal 20 November 2022 s/d 29 November 2022 pukul 17.00 Wita melalui laman https://siakba.kpu.go.id/
Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS
Contact Person : WA 081287037017, 081212186780, 085796561012
Jam pelayanan 08.00 sd 17.00 Wita