
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KOTAMOBAGU UNTUK PEMILU TAHUN 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA KOTAMOBAGU
PENGUMUMAN
NOMOR : 7/PP.04.1-Pu/7174/2022
TENTANG
PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS didalamnya dengan ini, KPU kota kotamobagu menyampaikan dan mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU kota kotamobagu Nomor 6/PP.04.1-Pu/7174/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022;
3. Sehubungan dengan hal tersebut KPU kota kotamobagu membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan sebagai anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan pengumuman KPU kota kotamobagu nomor 6/PP.04.1-Pu/7174/2022 Tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
b. Bagi dokumen persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dapat diterima;
c. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kota kotamoobagu sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 WITA melalui;
- siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanakan seleksi tertulis; atau
- Petugas pendaftaran dikantor Sekretariat KPU kota kotamobagu
- Alamat : Kelurahan Kotobangun
Kontak : 081287037017, 085796561012
- Pada hari terakhir masa pendaftaran, KPU Kota Kotamobagu hanya melayani pembuatan akun melalui SIAKBA sampai pukul 16.00 Wita dan melayani pemenuhan kelengkapan dokumen pelamar sampai pukul 23.59 Wita
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui
Berikut link unduhan Pengumuman Perubahan Jadwal PPS Kotamobagu Pada Pemilu Tahun 2024
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PPS (1).pdf