Masa Perpanjangan Pendaftaran PPS Ditutup
KOTAMOBAGU – Masa perpanjangan pendaftaran PPS Pilgub Sulut tahun 2020 bagi 22 kelurahan/desa se-Kota Kotamobagu yang tidak mencukupi kuota pendaftar, yakni enam orang, ditutup Kamis (27/02/2020) malam ini, tepat pukul 24.00 wita.
“Masa perpanjangan ini berlangsung selama tiga hari, yang mekanisme dan prosedurnya tidak jauh berbeda dengan masa pendaftaran di tahap awal,” kata Zulkifli Kadengkang, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi rekrutmen adhoc kepada media ini.
Menurutnya, setelah ditutup malam ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU Sulut, jika seandainya nanti ternyata masih ada kelurahan/desa yang tidak mencapai kuota enam orang pendaftar.
“Opsinya sebagaimana yang tertuang dalam regulasi adalah bekerjasama dengan Lembaga-Lembaga profesi, Lembaga Pendidikan dan lain-main. Yang pasti kami akan berkoordinasi dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri.” (***)