
KPU: ODSK Paslon Terpilih Pilkada 2020
MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Olly Dondokambey dan Steven O.E Kandouw (OD-SK) sebagai Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Penegasan tersebut disampaikan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang terlokasi di Grand Kawanua Hotel Manado, Kamis (21/01/201) kemarin. Prosesi penetapannya didahului dengan pembacaan Berita Acara Penetapan oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara; Yessy Momongan.
Dibagian akhir berita acara dinyatakan bahwa; KPU Provinsi Sulawesi Utara “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Tahun 2020 yakni pasangan calon Nomor Urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih.”
Yessy juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut kemudian diumumkan secara terbuka di laman dan papan pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pleno yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 tersebut diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris KPU Sulawesi Utara; Pujiastuti.
Pleni ditutup dengan acara penyerahan Berita Acara kepada calon terpilih besertadan partai pengusung disaksikan langsung Bawaslu Sulawesi Utara. Berita Acara yang berupa salinan itu juga diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulawesi Utara, serta partai-partai politik. (***)
Sumber: manadopost.jawapos.com