BERITA

Jaga Integritas Lembaga KPU

KOTAMOBAGU – Meski belum ada putusan pasti terkait tahapan, jadwal dan program Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama  Kabupaten/Kota se-Sulut tetap aktif melaksanakan berbagai kegiatan maupun persiapan terkait kerja-kerja kepemiluan.

Salah satunya kegiatannya adalah rapat koordinasi (rakor) Pembahasan Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 yang digelar Rabu (18/08/2021) pagi hingga siang. Pada rakor dalam jaringan (daring) Tim Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu menghadirkan tiga orang, yakni Asep Sabar (Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Eric S. Sugeha (Kasubag Teknis dan Parmas) dan Nuraina Masdi (Operator Teknis).

Dalam kesempatan tersebut Tim Teknis KPU Kotamobagu menyampaikan beberapa masukan terhadap draft tahapan pendaftaran parpol tersebut. Yang pertama adalah terkait dengan pendaftaran calon, dimana kasus yang terjadi di Kotamobagu tidak sedikit warga yang protes dan complain namanya tiba-tiba dimasukkan ke keanggotaan parpol, padahal yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi apapun dengan parpol. Bahkan ada sebagian dari mereka yang tercatat sebagai aparat sipil negara (ASN).

“Sebaiknya di pendaftaran calon anggota nanti disediakan formulir yang menyatakan kesediaan si bakal calon terhadap keanggotaan parpol, apakah bersedia atau tidak. Di draft hanya ada KTP dan KTP-el yang dimasukkan ke KPU. Jadi kalau ada formulir dari yang bersangkutan akan lebih lengkap.”

Lainnya yang menjadi perhatian KPU Kotamobagu terkait dengan sistem informasi partai politik (sipol) yang tidak bisa diakses, termasuk diutak-atik atau dirubah maupun revisi. “Ada beberapa anggota yang menyatakan mundur, namun namanya tetap terpampang di Sipol dan tidak bisa dirubah sampai menjelang pemilu berikutnya.”

Dalam rakor yang dilakukan dengan fasilitas zoom meeting tersebut hadir lima Komisioner KPU Sulut; Ardiles Mewoh (Ketua), Yessy Momongan, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Ardiles Mewoh dalam arahannya mengatakan tahapan pendaftaran parpol ini sangat penting dalam menentukan kesepesertaan parpol di pemilu, artinya KPU sangat menentukan mereka.

Kegiatan seperti ini, kata Ardiles, untuk memperkuat pemahaman kita dalam memahami aturan dan regulasi, dan harus terus menerus terutama terkait dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. “Kita bersyukur sudah ada drfat sambil belajar dari pengalaman serta praktek sebelumnya. Tapi harus dicermati pula UU-nya.”

Catatan Ardiles banyak terjadi perubahan dengan PKPU sebelumnya, sekarang di draft sudah lebih detail. Salah satunya adalah verfak keanggotaan sudah seperti pencalonan perseorangan dimana anggota parpol yang susah ditemui bisa dilakukan dengan menemui keluarga atau menggunakan video call (VC) serta dikumpulkan di suatu tempat.

“Hal lainnya, terkait dengan Sipol. Sekarang Sipol sudah menjadi alat pendukung, bukan alat bantu. Semua dokumen yang dimasukkan ke KPU harus sudah diinput ke Sipol.”

Penanggungjawab kegiatan Yessy Y. Momongan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) berharap semua KPU Kabupaten/Kota se-Sulut sudah menginventarisir potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi dengan mengacu pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya untuk tahapan pendftaran partai politik ini.

“Memang kondisi pemilu yang lalu berbeda dengan saat ini, tapi paling tidak draft PKPU yang sudah ada di kita masing-masing bisa menjadi pedoman sementara langkah dan strategi apa yang akan dilaksanakan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 nnti. Salah satu yang belum tergambarkan adalah kondisi Pandemo Covid-19 yang belum dimasukkan ke draft PKPU.”

Yessy mengapresiasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang sudah memberikan daftar inventaris masalah (DIM)-nya kepada KPU Sulut untuk nantinya akan disampaikan langsung ke KPU dalam rangka perbaikan draft PKPU sebelum ditetapkan menjadi PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 nanti.

“Kami berharap semua teman-teman Tim Teknis untuk tetap menjaga kondisi, mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi, sambil tentunya terus belajar dan memahami aturan-aturan terkait tahapan-tahapan yang akan dijalani Divisi Teknis nanti.

“Kami berharap semua untuk mendisiplinkan diri terhadap hal-hal yang dapat mengganggu integritas kita sebagai penyelenggara pemilu. Cukuplah kejadian lalu kita lupakan dan jangan sampai terjadi lagi nanti.”

Sebelumnya, diacara pembukaan rakor, Lanny Ointu (Divisi Perencanaan dan Data) mengingatkan kepada Tim Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulut untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat kerja-kerja teknis begitu sensitif walaupun keputusan tetap dilakukan oleh lima komisioner.

Lanny juga meminta agar seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh divisi teknis bisa dimuat di website milik KPU kabupaten/kota masing-masing. “Website kita saat ini menjadi perhatian dan dipantau langsung oleh KPU. Apalagi saat ini kita sedang menyusun rencana strategis 2020-2024.”

Terkait penyusunan renstra Lanny meminta semua komisioner untuk memantau langsung penysusunannya, karena di sana ada indikator-indikator untuk divisi masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan atau target kebutuhan. “Untuk kompilasi renstranya dilakukan langsung oleh Divisi Perencanaan dan Data, jadi butuh koordinasi semua pihak.”

Sementara itu, Salman Saelangi (Divisi Sosialisasi dan Parmas) mengatakan bahwa KPU sampai saat ini masih menunggu perkembangan terkait partai-partai politik (parpol) mana yang akan mendaftar, selain partai lama yang hanya tidak lagi diverifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai keputusan MK, parpol yang memenuhi Parlementary Stresold (PT) dan ada anggotanya di DPR tidak perlu lagi verifikasi faktual. Fokus verfak hanya pada parpol-parpol baru dan yang tidak ada kursi di DPR.”

Salman bahkan mewarning kepada Tim Teknis maupun komisioner KPU Kabupaten/Kota untuk tidak main-main dalam menjalankan tahapan ini, harus hati-hati jangan sampai hanyut dan menjadi pelanggaran etik di kemudian hari. “Sebisa mungkin hindari deal-deal politik yang berujung pada interest parpol tertentu agar bisa diloloskan atau di-MS-kan verfikasinya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi sebaiknya dilakukan di kantor jangan di luar karena ini akan mencitrakan tidak baik bagi KPU secara kelembagaan.”

Untuk sosialisasi regulasi Salman meminta untuk bersama-sama divisi parmas, terutama untuk parpol-parpol yang memang baru dan belum paham bener aturan yang diberlakukan dalam pemilu sebelum-sebelumnya dan yang akan datang. “Parpol juga diharapkan merekomendasikan penghubung dan operator Sipol parpol untuk yang benar-benar paham teknologi, jangan asal seperti yang pernah terjadi lalu.”

Sama halnya dengan Salman, Meidy Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan) lebih tegas meminta kepada tim teknis berhati-hati dan jeli dalam melaksanakan tahapan awal ini, jangan sampai ada gugatan. Karena itu semua regulasi harus dicermati dengan baik dan koordinasikan dengan provinsi bila ada yang masih belum dipahami atau masih terjadi perdebatan di internal KPU kabupaten/kota. Termasuk memahami undang undang terkait, pahami dengan benar dan pastikan.

“Pengalaman pada pemilu lalu KPU sempat digugat proses hukum pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan Bawaslu yang menang. Karena itu kini waktunya untuk me-review kembali aturan-aturan yang berlaku dalam rangka antisipatif untuk perbaikan draft yang saat ini dibahas.”

Yang terpenting lagi, sambung Meydi, adalah perkuat analisis resiko dengan melakukan indentifikasi resiko-resiko serta potensi masalah yang akan terjadi. Karena regulasi memang seharusnya mengcover setiap potensi yang akan terjadi. (***)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 142 kali