
Ini Dia DCS DPRD Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Hari Jumat (18/08/2023) ini bisa jadi merupakan momentum tersendiri bagi tahapan Pemilu Tahun 2024, yakni dengan ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) secara serentak nasional di semua jenjang pemilihan legislatif.
Untuk DPRD Tingkat Kota Kotamobagu sendiri DCS secara resmi sudah ditandatangani penetapannya oleh lima komisioner KPU Kota Kotamobagu, yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhalling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Bahkan Ketua KPU Kota Kotamobagu juga sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu Tahun 2024.
Dilihat dari struktur serta komposisi DCS 15 partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Kotamobagu, terjadi banyak perubahan. Ada beberapa parpol yang sempat mengajukan 100 persen kursi di empat daerah pemilihan (dapil) atau total 25 kursi DPRD Kota Kotamobagu, tiba-tiba merubah komposisinya hanya beberapa kursi atau tidak semua dapil saat verifikasi perbaikan maupun pencermatan.
“Meski demikian semua tahapan verifikasi baik administrasi maupun perbaikan dokumen bacaleg berjalan lancar dan ada koordinasi yang baik dengan seluruh Leason Officer (LO) atau penghubung, atau bahkan pimpinan parpol se-Kota Kotamobagu,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagui di kantornya siang ini.
Setelah penetapan ini, lanjut Asep, tahapan berikutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang sudah diumumkan oleh KPU. Tatacara masukan dan tanggapan harus disampaikan dalam bentuk tertulis disertai bukti-bukti relevan serta identitas pihak yang memberi masukan atau tanggapan baik KTP-el, passport maupun identitas lainnya.
“Ingat, tidak boleh surat kaleng! KPU akan menindaklanjuti bila dokumen yang dimasukkan bisa dipertanggungjawabkan. KPU akan meminta klarifikasi ke parpol, nanti parpol yang klarifikasi ke bacaleg yang dilaporkan. Bila parpol tidak menyampaikan klarifikasinya, maka bacaleg dimaksud langsung dinyatakan tidak mamenuhi syarat, dan parpol diminta untuk memproses penggantian bacaleg di DCS selama tujuh hari,” pungkas Asep sambil menambahkan bahwa masa masukan dan tanggapan masyarakat akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. (*)
Silakan Unduh Link Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kotamobagu di bawah ini.
PENGUMUMAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPRD KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILU 2024
LAMPIRAN PENGUMUMAN PENETAPAN DCS ANGGOTA DPRD KOTA KOTAMOBAGU DALAM PEMILU 2024