BERITA

Perkuat Konsolidasi Internal, KPU Kotamobagu Gelar RPR

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Pleno Rutin (RPR) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kotamobagu, Senin, 9 Februari 2026. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner serta sekretariat. Rapat pleno rutin ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya konsolidasi internal.

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, menyampaikan bahwa rapat pleno rutin merupakan forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar divisi dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Melalui rapat pleno rutin, kita dapat melakukan konsolidasi internal secara berkelanjutan, menyelaraskan laporan kegiatan yang telah dilakukan, serta memastikan rencana kerja satu minggu ke depan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Mishart.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu, Ivan B. Tandayu, menekankan pentingnya internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai bagian dari kesiapan teknis penyelenggaraan.

“Internalisasi PKPU mengenai PAW perlu dilakukan agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme, tahapan, dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi,” tegas Ivan.

Rapat pleno rutin tersebut ditutup dengan penegasan kesimpulan rapat serta penjadwalan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan sebagai pedoman kerja bagi seluruh jajaran KPU Kotamobagu.

Penulis: Parhubmas dan SDM / Amar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali